Permudah Pelaporan Pajak bagi Investor Kripto, Pintu Hadirkan Fitur Baru
Kamis, 09 Februari 2023 - 10:11 WIB
Berdasarkan aturan tersebut, penjualan aset kripto dikenakan tarif PPh sebesar 0,1% dari transaksi melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan pembelian aset kripto dikenakan tarif PPN sebesar 0,11%.
“Guna memenuhi kebutuhan pelaporan pajak, fitur Lapor Pajak dapat diakses dengan mudah di dalam aplikasi Pintu dan bisa langsung diunduh dengan mudah oleh user Pintu dalam bentuk format file Portable Document Format (PDF) atau pun dikirimkan melalui email,” jelas Dimas.
Menurut dia, data yang tersedia sangat lengkap, mulai tanggal transaksi, jenis transaksi, jenis pajak, tarif pajak, nilai pajak, status, dan nomor ID transaksi di Pintu. “Semua kami hadirkan untuk kebutuhan user dalam tujuan pelaporan pajak,” ucapnya.
Merujuk PMK Nomor 68/PMK.03/2022, Wajib Pajak (WP) yang merupakan investor kripto harus melaporkan aset kripto yang dimilikinya dalam daftar harta atau utang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Baca juga: Korut Pecahkan Rekor Tertinggi Pencurian Mata Uang Kripto, PBB Sebut Capai Rp9,5 Triliun
“Guna memenuhi kebutuhan pelaporan pajak, fitur Lapor Pajak dapat diakses dengan mudah di dalam aplikasi Pintu dan bisa langsung diunduh dengan mudah oleh user Pintu dalam bentuk format file Portable Document Format (PDF) atau pun dikirimkan melalui email,” jelas Dimas.
Menurut dia, data yang tersedia sangat lengkap, mulai tanggal transaksi, jenis transaksi, jenis pajak, tarif pajak, nilai pajak, status, dan nomor ID transaksi di Pintu. “Semua kami hadirkan untuk kebutuhan user dalam tujuan pelaporan pajak,” ucapnya.
Merujuk PMK Nomor 68/PMK.03/2022, Wajib Pajak (WP) yang merupakan investor kripto harus melaporkan aset kripto yang dimilikinya dalam daftar harta atau utang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Baca juga: Korut Pecahkan Rekor Tertinggi Pencurian Mata Uang Kripto, PBB Sebut Capai Rp9,5 Triliun
Lihat Juga :