Langgar Aturan, Kemendag Take Down 6.678 Konten Penjualan Online Minyakita
Kamis, 09 Februari 2023 - 19:23 WIB
Kemendag memblokir ribuan tautan berisi konten penjualan Minyakita karena melanggar aturan. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendapati banyak penjualan Minyakita di toko online atau market place. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan menghapus atau take down 6.678 tautan berisi konten penjualan Minyakita karena melanggar aturan.
"Berdasarkan pengawasan, PKTN Kemendag telah menurutkan sebanyak 6.678 tautan dari beberapa lokapasar (marketplace) serta melakukan pengamanan sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram," kata Mendag Zulkifli Hasan dalam keterangan resminya, Kamis (9/2/2023).
Baca Juga: Minyakita Langka, Apkasindo Malah Minta Penurunan Bea Ekspor
Pengawasan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.
"Berdasarkan pengawasan, PKTN Kemendag telah menurutkan sebanyak 6.678 tautan dari beberapa lokapasar (marketplace) serta melakukan pengamanan sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram," kata Mendag Zulkifli Hasan dalam keterangan resminya, Kamis (9/2/2023).
Baca Juga: Minyakita Langka, Apkasindo Malah Minta Penurunan Bea Ekspor
Pengawasan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.
Lihat Juga :