Buruh yang Bertahan dan Hengkang dalam Pembahasan Omnibus Law
Rabu, 15 Juli 2020 - 19:43 WIB
Foto/SINDOnews
JAKARTA - Sejumlah konfederasi dan serikat buruh memutuskan untuk tetap dalam tim teknis yang membahas Omnibus Law atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja . Khususnya terkait klaster ketenagakerjaan.
Kelompok buruh yang bertahan ini berpandangan, bahwa keberadaannya di tim teknis tersebut masih sangat penting untuk menyampaikan ide-ide atau aspirasi dalam penentuan pasal-pasal dalam Omnibus.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Eli Rosita Silaban mengatakan, bahwa pihaknya dari awal sudah menentukan sikap untuk terlibat dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. Pihaknya tidak ingin pasal yang sudah didesain pemerintah itu lolos begitu saja.
"Kami minta dilibatkan. Ini saatnya kita menyampaikan ide-ide dalam pembahasan RUU ini," kata Eli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/7/2020). ( Baca juga:Kecewa Tripartit Omnibus Law Ciptaker, Pekerja Siapkan Demo Besar-besaran )
Kelompok buruh yang bertahan ini berpandangan, bahwa keberadaannya di tim teknis tersebut masih sangat penting untuk menyampaikan ide-ide atau aspirasi dalam penentuan pasal-pasal dalam Omnibus.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Eli Rosita Silaban mengatakan, bahwa pihaknya dari awal sudah menentukan sikap untuk terlibat dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. Pihaknya tidak ingin pasal yang sudah didesain pemerintah itu lolos begitu saja.
"Kami minta dilibatkan. Ini saatnya kita menyampaikan ide-ide dalam pembahasan RUU ini," kata Eli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/7/2020). ( Baca juga:Kecewa Tripartit Omnibus Law Ciptaker, Pekerja Siapkan Demo Besar-besaran )
Lihat Juga :