Imbauan Tak Digubris Warga, KAI Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Bogor

Sabtu, 11 Februari 2023 - 09:19 WIB
KAI menutup perlintasan sebidang liar yang baru saja dibuat oleh warga di kawasan Pondok Rajeg, kabupaten Bogor. Foto/Ist
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menutup perlintasan sebidang liar yang baru saja dibuat oleh warga di kawasan Pondok Rajeg, kabupaten Bogor. Pasalnya, hal itu bisa membahayakan keselamatan perjalanan kereta api (KA) maupun masyarakat.

Sebelum melakukan penutupan perlintasan tersebut, PT KAI Daerah Operasi 1 (Daop 1) Jakarta telah melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada warga.

Namun, warga tidak menggubris dan tetap melanjutkan proses pembuatan perlintasan liar tepatnya di KM 40+1/2 antara Stasiun Citayam-Stasiun Cibinong, Jalan H Riman, Kelurahan Pondok Rajeg.



"Untuk saat ini tim prasarana dan pengamanan PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan pada lokasi perlintasan liar serta jalan setapak yang dibuat khusus mengarah ke perlintasan liar tersebut," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangannya, Sabtu (11/2/2023).

Selanjutnya, dia menegaskan dan meminta masyarakat untuk tidak berupaya membongkar atau membuka jalur perlintasan sebidang liar yang telah ditutup.

Sepanjang tahun 2022 KAI Daop 1 Jakarta mencatat telah melakukan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang dengan menutup 55 titik perlintasan sebidang liar yang dibangun oleh warga.

Keberadaan perlintasan sebidang KA di wilayah Daop 1 merupakan titik-titik rawan kecelakaan. Saat ini di area Daop 1 Jakarta terdapat sebanyak 503 titik perlintasan sebidang baik resmi atau pun yang tidak terjaga atau liar. Sebanyak 242 titik merupakan perlintasan resmi atau terjaga, sedangkan 261 sisanya merupakan perlintasan liar atau tidak terjaga.

"Selain membahayakan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat, keberadaan perlintasan liar juga bertentangan dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku," tandas Eva.

Undang Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More