Jiah, Waktu Pencairan Gaji ke-13 Masih Gelap
Rabu, 15 Juli 2020 - 17:32 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani belum mau membocorkan waktu pencairan gaji ke-13 untuk apartur sipil negara (ASN) . Mantan petinggi Bank Dunia ini hanya mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 masih digodok.
"Sebentar, itu nanti," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Hal yang sama diutarakan oleh Direktur Jenderal Anggaran, Askolani. Menurut Askolani, pihaknya belum bisa membahas kepastian dari gaji ke-13. Saat ini pembahasan hanya untuk pemulihan ekonomi Indonesia. ( Baca juga:Dibagi Dua Shift, Menpan RB Keluarkan Edaran Jam Kerja PNS Jabodetabek )
"Kita belum lihat-lihat itu (pencairan), karena mau fokus Covid-19," tandasnya. ( Lihat juga:Kemdikbud Mulai Buka Seleksi Calon Guru Penggerak )
Sebagai informasi, pencairan gaji ke-13 berpedoman pada PP No. 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja. Sedangkan pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan. Jumlah gaji 13 2020 PNS yang diterima yakni sebesar gaji sebelumnya.
"Sebentar, itu nanti," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Hal yang sama diutarakan oleh Direktur Jenderal Anggaran, Askolani. Menurut Askolani, pihaknya belum bisa membahas kepastian dari gaji ke-13. Saat ini pembahasan hanya untuk pemulihan ekonomi Indonesia. ( Baca juga:Dibagi Dua Shift, Menpan RB Keluarkan Edaran Jam Kerja PNS Jabodetabek )
"Kita belum lihat-lihat itu (pencairan), karena mau fokus Covid-19," tandasnya. ( Lihat juga:Kemdikbud Mulai Buka Seleksi Calon Guru Penggerak )
Sebagai informasi, pencairan gaji ke-13 berpedoman pada PP No. 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja. Sedangkan pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan. Jumlah gaji 13 2020 PNS yang diterima yakni sebesar gaji sebelumnya.
(uka)
tulis komentar anda