Jual Beras Bulog di Atas HET Langgar Hukum, Kepala Bapanas: Berkali-kali Sudah Kita Tegaskan

Senin, 13 Februari 2023 - 10:24 WIB
Bapanas melarang keras para pedagang menjual beras Bulog di atas harga yang sudah ditentukan. Foto/Dok
JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan, bahwa menjual beras Bulog di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan bentuk pelanggaran hukum. Lantaran itu Bapanas melarang keras para pedagang menjual beras Bulog di atas harga yang sudah ditentukan.



Adapun harga beras Bulog patokannya untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sulawesi harga di gudang Bulog Rp8.300 per kg, di Pasar induk atau pasar besar Rp8.900 per kg, dan di pasar kecil atau pedagang lainnya Rp9.450 per kg.



“Berkali-kali sudah kita tegaskan bahwa beras yang digelontorkan Bulog ke pasar tersebut tujuannya untuk stabilisasi pasokan dan harga di tingkat konsumen," ujar Arief dalam keterangannya, dikutip Senin (13/2/2023).

Arief mengatakan, apabila ada pihak yang dengan sengaja mengambil keuntungan dari pendistribusian beras Bulog tersebut dengan menjual beras di atas HET maka itu sudah masuk ranah pelanggaran hukum.

“Distributor atau pedagang yang menjual beras Bulog diluar ketentuan harga tersebut masuk ke dalam pelanggaran hukum. Apa yang dilakukan teman-teman Satgas Pangan dengan melakukan penangkapan saya kira sudah tepat agar memberikan efek jera,” tuturnya.

Ia menambahkan, NFA melalui Bulog saat ini terus melakukan penggelontoran beras supaya harga beras turun, namun penyelewengan semacam ini mengakibatkan apa yang telah dikerjakan jadi terhambat.

“Untuk menekan agar harga beras bisa turun, saat ini yang terpenting adalah eksekusi dan pengawasan SPHP di lapangan. Karena langkah-langkah strategis untuk menstabilkan harga beras sudah dan terus kita lakukan. Kita dukung Satgas Pangan semakin masif melakukan pengawasan,” ungkap Arief.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More