100% Milik Negara, Tiga BUMN Tak Jadi Dapat Dana Talangan Diganti PMN
Rabu, 15 Juli 2020 - 19:35 WIB
Pendiri Mahaka Group itu berujar bahwa perubahan dana talangan menjadi PMN pun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2020. Jadi, kesepakatan diambil antara DPR dan pemerintah memiliki dasar hukumnya.
(Baca Juga: Di Depan DPR, Erick Thohir Sentil Utang Pemerintah ke BUMN yang Belum Dibayar )
Catatannya, Menteri BUMN harus meningkatkan fungsi pembinaan kepada BUMN sebagai penerima PMN untuk memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.
Untuk diketahui, semulanya BUMN yang mendapat PMN hanya berjumlah lima. Kelimanya yakni, Hutama Karya, Permodalan Nasional Madani (PNM), Pengembangan Pariwisata Indonesia atau ITDC dan Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).
Namun, dalam rapat bersama Komisi VI DPR diputuskan bahwa, Perkebunan Nusantara, Perum Perumnas dan Kereta Api Indonesia juga mendapatkan PMN. Semula, ketiga perusahaan tersebut akan diberikan dana talangan saja.
(Baca Juga: Di Depan DPR, Erick Thohir Sentil Utang Pemerintah ke BUMN yang Belum Dibayar )
Catatannya, Menteri BUMN harus meningkatkan fungsi pembinaan kepada BUMN sebagai penerima PMN untuk memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.
Untuk diketahui, semulanya BUMN yang mendapat PMN hanya berjumlah lima. Kelimanya yakni, Hutama Karya, Permodalan Nasional Madani (PNM), Pengembangan Pariwisata Indonesia atau ITDC dan Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).
Namun, dalam rapat bersama Komisi VI DPR diputuskan bahwa, Perkebunan Nusantara, Perum Perumnas dan Kereta Api Indonesia juga mendapatkan PMN. Semula, ketiga perusahaan tersebut akan diberikan dana talangan saja.
Lihat Juga :