Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo: Catalyst Changemakers Ecosystem Solusi Pengelolaan Sampah di Tempat Wisata

Rabu, 15 Februari 2023 - 22:41 WIB
Selain itu, pemerintah juga telah melakukan langkah strategis dalam mewujudkan keberlanjutan lingkungan, yakni dengan adanya PERPRES Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut yang memberikan arahan strategis bagi 16 Kementerian dan Lembaga untuk menangani permasalahan sampah laut dengan target pengurangan sampah sebesar 70 persen pada tahun 2025.

“Untuk Kemenparekraf sendiri kami diamanahi ada 4 tugas di dalamnya. Pertama kita harus menyusun SOP, kedua implementasi SOP, ketiga pembentukan unit pengelolaan sampah, dan keempat pemberian reward atau punishment kepada Pemda, pengelola, masyarakat, atas ketaatan dan pelanggaran SOP pengelolaan sampah di kawasan destinasi wisata bahari,” kata Wamenparekraf.

Baca Juga: Pengelolaan Sampah di Kawasan Destinasi Wisata Bahari Turut Jadi Perhatian Kemenparekraf

Pada tahun 2020, Kemenparekraf pun telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Plastik di destinasi wisata bahari yang telah dilengkapi petunjuk teknik SOP di dalamnya.

Sosialisasi pengurangan konsumsi sampah plastik, kegiatan daur ulang, hingga kegiatan bersih-bersih lingkungan bersama masyarakat sekitar daerah wisata terus dilakukan secara rutin. Langkah ini dilakukan mengingat pengelolaan permasalahan sampah merupakan tanggung jawab bersama. “Supaya masyarakat ada rasa memiliki yang tinggi terhadap kebersihan lingkungan khususnya di daerah pariwisata,” ujar Angela.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!