Satgas BLBI Telah Rampas Aset Obligor Rp28,3 Triliun

Selasa, 21 Februari 2023 - 20:03 WIB
"Maksimalkan pengembalian uang negara. Negara tidak boleh kalah," pungkas Sri.

Satgas BLBI ditetapkan dengan Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2021 pada tanggal 6 April 2021 untuk menangani dan memulihkan hak tagih negara dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Sejumlah pengusaha atau bankir yang menjabi obligor telah disita asetnya oleh Satgas BLBI.

Baca juga: Bulan Mini Diprediksi Tabrak Bumi antara 2075 dan 2122

Mereka yang asetnya disita di antaranya adalah Trijono Gondokusumo (Bank Putra Surya Perkasa), Agus Anwar (Bank Pelita), Kaharudin Ongko (Bank Umum Nasional), Santoso Sumali (Bank Metropolitan Raya dan Bank Bahari, dan Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian).
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!