Gagal Terbang, Harga Emas Antam Merosot Rp4.000 per Gram Hari Ini
Rabu, 22 Februari 2023 - 10:05 WIB
Harga emas Antam turun pada hari ini. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) terpantau merosot Rp4.000 menjadi dilevel Rp1.019.000 per gram pada perdagangan hari ini, Rabu (22/2/2023).
Sementara harga buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangannya juga merosot Rp 4.000 menjadi di level Rp904.000 per gram. Mengutip dari laman logammulia.com, cetakan emas terkecil yakni 0,5 gram, berada di level Rp559.500. Sedangkan, untuk satuan 5 gram, dihargai Rp4.870.000, dan 10 gram Rp9.685.000.
Baca Juga: Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini, Termahal Rp963.600.000
Lebih lanjut, untuk harga emas 50 gram dijual sebesar Rp48.095.000. Sementara untuk ukuran emas yang terbesar, yakni 500 gram dan 1.000 gram masing-masing dibanderol sebesar Rp479.820.000 dan Rp959.600.000.
Sekedar informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Adapun sesuai dengan PMK No.34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45%, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.
Baca Juga: Harga Emas Antam Turun Rp2.000 per Gram, Intip Daftar Rincian Hari Ini
Sementara harga buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangannya juga merosot Rp 4.000 menjadi di level Rp904.000 per gram. Mengutip dari laman logammulia.com, cetakan emas terkecil yakni 0,5 gram, berada di level Rp559.500. Sedangkan, untuk satuan 5 gram, dihargai Rp4.870.000, dan 10 gram Rp9.685.000.
Baca Juga: Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini, Termahal Rp963.600.000
Lebih lanjut, untuk harga emas 50 gram dijual sebesar Rp48.095.000. Sementara untuk ukuran emas yang terbesar, yakni 500 gram dan 1.000 gram masing-masing dibanderol sebesar Rp479.820.000 dan Rp959.600.000.
Sekedar informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Adapun sesuai dengan PMK No.34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45%, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.
Baca Juga: Harga Emas Antam Turun Rp2.000 per Gram, Intip Daftar Rincian Hari Ini
Lihat Juga :