125 Perusahaan Raih Sertifikasi AEO, Bea Cukai Beberkan Manfaatnya
Senin, 27 Februari 2023 - 22:42 WIB
JAKARTA - Perdagangan antar negara yang terus bertumbuh dan pesatnya arus barang harus diimbangi dengan upaya mengantisipasi peningkatan ancaman keamanan arus barang internasional.
Untuk itu, organisasi kepabeanan dunia atau World Customs Organization (WCO) bersama anggotanya, termasuk Bea Cukai RI, mengadopsi Framework of Standard to Secure and Facilitate Global Trade (SAFE FoS) pada tahun 2005.
SAFE FoS merupakan standar untuk mengamankan dan memasilitasi perdagangan global yang diterapkan dalam sebuah inisiatif program Authorized Economic Operator (AEO).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengatakan, Bea Cukai sebagai fasilitator industri dan perdagangan dalam negeri terus berupaya meningkatkan pelayanan dan pengawasan melalui implementasi program AEO atau dalam bahasa Indonesia disebut Operator Ekonomi Bersertifikat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 227/PMK.04/2014, AEO adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Ditjen Bea dan Cukai sehinga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.
Operator ekonomi yang dapat diakui sebagai AEO meliputi importir, eksportir, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), pengangkut, pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB).
Termasuk juga pihak lainnya yang terkait dengan pergerakan barang dalam fungsi rantai pasokan global, antara lain konsolidator dan penyelenggara pos.
Untuk mendapatkan pengakuan sebagai AEO, ungkap Hatta, operator ekonomi harus mengajukan permohonan kepada Dirjen Bea Cukai atau pejabat yang ditunjuk menangani AEO.
“Selain itu, pemohon harus memenuhi kondisi dan persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perusahaan yang telah menyelesaikan proses sertifikasi akan diberikan sertifikat AEO,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (27/2/2023).
Untuk itu, organisasi kepabeanan dunia atau World Customs Organization (WCO) bersama anggotanya, termasuk Bea Cukai RI, mengadopsi Framework of Standard to Secure and Facilitate Global Trade (SAFE FoS) pada tahun 2005.
SAFE FoS merupakan standar untuk mengamankan dan memasilitasi perdagangan global yang diterapkan dalam sebuah inisiatif program Authorized Economic Operator (AEO).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengatakan, Bea Cukai sebagai fasilitator industri dan perdagangan dalam negeri terus berupaya meningkatkan pelayanan dan pengawasan melalui implementasi program AEO atau dalam bahasa Indonesia disebut Operator Ekonomi Bersertifikat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 227/PMK.04/2014, AEO adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Ditjen Bea dan Cukai sehinga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.
Operator ekonomi yang dapat diakui sebagai AEO meliputi importir, eksportir, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), pengangkut, pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB).
Termasuk juga pihak lainnya yang terkait dengan pergerakan barang dalam fungsi rantai pasokan global, antara lain konsolidator dan penyelenggara pos.
Untuk mendapatkan pengakuan sebagai AEO, ungkap Hatta, operator ekonomi harus mengajukan permohonan kepada Dirjen Bea Cukai atau pejabat yang ditunjuk menangani AEO.
“Selain itu, pemohon harus memenuhi kondisi dan persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perusahaan yang telah menyelesaikan proses sertifikasi akan diberikan sertifikat AEO,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (27/2/2023).
tulis komentar anda