Jebakan Betmen Penerima Subsidi Bunga UMKM, Pelaku Usaha Keluhkan Wajib NPWP

Kamis, 16 Juli 2020 - 19:22 WIB
Para pelaku UMKM mengeluhkan terkait revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 65/2020 soal kewajiban kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi syarat penerima stimulus subsidi bunga kredit UMKM. Foto/Dok
JAKARTA - Para pelaku UMKM mengeluhkan terkait revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 65/2020 soal kewajiban kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi syarat penerima stimulus subsidi bunga kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Ketua Asosiasi UMKM Indonesia Muhammad Ikhsan Ingratubun menyampaikan, para pelaku usaha kecil menanggapi revisi kebijakan ini sebagai 'jebakan betmen' dari pemerintah saja.

"Banyak teman-teman di daerah mengatakan bahwa ini adalah 'jebakan betmen' dari pemerintah. Kalau mau bantu ya bantu, kenapa harus pakai embel-embel tambahan? Jujur saja, banyak UMKM di daerah yang tidak memiliki NPWP," ujar Ikhsan dalam webinar di Jakarta, Kamis (16/7/2020).



(Baca Juga: Ditanggung Pemerintah, Pajak UMKM Lebih Murah dari Biaya Parkir di Mall )

Lebih lanjut Ia menyampaikan, bahwa kewajiban NPWP ini memberatkan para pelaku UMKM di daerah, terutama mereka kesulitan terkait pengisian Surat Tagihan Pajak (STP). "Mengisi STP saja mereka sudah kesulitan, belum lagi dikejar-kejar membayar pajaknya. Saya sudah utarakan berulang kali, di China, tahun 2020 ini, pajak sudah dinihilkan bagi pelaku usaha mikro dan ultra mikro," tandasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!