Ditanggung Pemerintah, Pajak UMKM Lebih Murah dari Biaya Parkir di Mall

Senin, 13 Juli 2020 - 18:31 WIB
loading...
Ditanggung Pemerintah,...
Pembayaran PPh Final UMKM yang ditanggung pemerintah ini lebih murah dibandingkan dengan biaya parkir di pusat perbelanjaan. Foto/Dok
A A A
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pemberian insentif pajak pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan lebih meringankan pelaku usaha. Pasalnya dengan pembayaran PPh Final UMKM yang ditanggung pemerintah ini lebih murah dibandingkan dengan biaya parkir di pusat perbelanjaan.

(Baca Juga: 389 Ribu Wajib Pajak Ajukan Insentif Fiskal Covid-19 )

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, skema pembayaran pajak UMKM dengan tarif 0,5% dari omzet sudah diatur pada PP Nomor 23 Tahun 2018. Ditjen Pajak berusaha membantu UMKM di masa pandemi ini dengan menanggung PPh.

"Kita mau agar seluruh pelaku UMKM tanah air memanfaatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) Final selama pandemi Corona. Insentif pajak ini akan ditanggung pemerintah (DTP) sehingga pelaku tidak perlu membayarkan kewajibannya. Dan ini lebih murah ketimbang pajak parkir mall," ujar Hestu dalam diskusi virtual di Jakarta, Senin (13/7/2020).

(Baca Juga: Rincian Keringanan Pajak Bagi Dunia Usaha serta Barang Penanganan Covid-19 )

Dia pun meminta kepada seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan insentif PPh Final pada program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional). Pemerintah akan menanggung seluruh beban PPh Final UMKM yang usahanya terdampak Corona.

"Sekarang di masa pandemi yang 0,5% tadi cukup dihitung saja dan dilaporkan. Kami berharap semuanya lagi fokus ke usaha tetap jangan lupa memanfaatkan ini, hanya meminta pemberitahuan dan nggak harus membayar," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bukan Sekadar Bisnis,...
Bukan Sekadar Bisnis, Sektor Keuangan Mikro Integrasikan Kelestarian Alam ke Dalam Ekosistem UMKM
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Lewat LinkUMKM BRI,...
Lewat LinkUMKM BRI, Zdrink Kembangkan Minuman Cokelat Instan Berbahan Kakao Khas Lampung
Holding Ultra Mikro...
Holding Ultra Mikro Buktikan Dampak Nyata, Evanti Sukses Usaha Rumahan hingga Jadi Agen BRILink
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Rekomendasi
Larangan Menikah di...
Larangan Menikah di Bulan Suro: Bagaimana Pandangan Islam?
Hacker Pro-Palestina...
Hacker Pro-Palestina Janji Lancarkan Serangan Siber Paling Dahsyat ke Israel
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved