Ditanggung Pemerintah, Pajak UMKM Lebih Murah dari Biaya Parkir di Mall

Senin, 13 Juli 2020 - 18:31 WIB
loading...
Ditanggung Pemerintah,...
Pembayaran PPh Final UMKM yang ditanggung pemerintah ini lebih murah dibandingkan dengan biaya parkir di pusat perbelanjaan. Foto/Dok
A A A
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pemberian insentif pajak pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan lebih meringankan pelaku usaha. Pasalnya dengan pembayaran PPh Final UMKM yang ditanggung pemerintah ini lebih murah dibandingkan dengan biaya parkir di pusat perbelanjaan.

( )

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, skema pembayaran pajak UMKM dengan tarif 0,5% dari omzet sudah diatur pada PP Nomor 23 Tahun 2018. Ditjen Pajak berusaha membantu UMKM di masa pandemi ini dengan menanggung PPh.

"Kita mau agar seluruh pelaku UMKM tanah air memanfaatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) Final selama pandemi Corona. Insentif pajak ini akan ditanggung pemerintah (DTP) sehingga pelaku tidak perlu membayarkan kewajibannya. Dan ini lebih murah ketimbang pajak parkir mall," ujar Hestu dalam diskusi virtual di Jakarta, Senin (13/7/2020).

( )

Dia pun meminta kepada seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan insentif PPh Final pada program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional). Pemerintah akan menanggung seluruh beban PPh Final UMKM yang usahanya terdampak Corona.

"Sekarang di masa pandemi yang 0,5% tadi cukup dihitung saja dan dilaporkan. Kami berharap semuanya lagi fokus ke usaha tetap jangan lupa memanfaatkan ini, hanya meminta pemberitahuan dan nggak harus membayar," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2118 seconds (0.1#10.140)