Menteri Erick Membuka Jalan Bagi Pemerintah Mewujudkan The Good Of Mankind

Kamis, 16 Juli 2020 - 23:38 WIB
Secara operasional, dua dimensi yang terkesan kontradiktif tersebut termanifestasikan dalam sifat usaha BUMN yang memupuk keuntungan (profit oriented) dan melaksanakan fungsi sosial atau kemanfaatan umum (public utility dan public service).

"BUMN, dalam hal ini Persero, sebagai pelaku usaha yang menawarkan barang dan/atau jasa tentunya harus tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat (antitrust law). Meskipun terdapat ketentuan dalam Pasal 51 UU a quo yang memberi peluang kepada BUMN untuk melakukan monopoli, namun bukan berarti BUMN dibolehkan melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (UU a quo membedakan istilah monopoli dan praktek monopoli)," ungkapnya.

(Baca Juga: Gebrakan Erick Rombak Perusahaan Pelat Merah, Denny Siregar: Nafas Baru BUMN )

Sementara tujuan antitrust law adalah untuk mewujudkan efficiency dan economic welfare. Hal tersebut tentu penting untuk menjadi concern BUMN agar tidak menjadi penyebab terdistorsinya pasar yang akan berimplikasi pada perekonomian nasional secara makro.

"Isu-isu dalam antitrust law yang harus menjadi perhatian BUMN adalah perilaku kartel (perjanjian oligopoli, price fixing, predatory pricing, market division, boycott, penguasaan pasar, dan bid rigging), jabatan rangkap, merger, akuisisi, dan konsolidasi. Kita berharap dan seyogianya mendukung Erick Thohir dalam memimpin Kementerian BUMN agar dapat membawa perusahaan-perusahaan negara efisien dalam kegiatan usahanya sehingga akan terwujud economic welfare sebagaimana dimanatkan UU No. 5 Tahun 1999," paparnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!