Kemenkumham Bakal Sikat Barang Bajakan di Situs Belanja Online

Jum'at, 03 Maret 2023 - 11:30 WIB
Kemenkumham akan melakukan penertiban situs belanja online yang menjual barang bajakan. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) tak hanya akan menyisir mal atau pusat perbelanjaan yang menjual barang tiruan, tapi juga akan menggencarkan penertiban platform e-commerce (situs belanja online) yang jadi ajang jual-beli barang bajakan .

Baca juga: Siap-siap! Kemenkumham Bakal Sisir Mal yang Jual Barang Abal-abal



Salah satu caranya yang dilakukan Kemenkum adalah melakukan sertifikasi berbasis kekayaan intelektual terhadap toko-toko yang beroperasi di platform jual beli online. Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham Anom Wibowo mengungkapkan, nantinya setiap toko online yang beroperasi di platform e-commerce harus mengantongi sertifikat kekayaan intelektual.

Sertifikat ini membuktikan bahwa produk-produk yang dijual mereka adalah barang asli. Menurut dia, peredaran dan jual-beli barang bajakan alias palsu di e-commerce sudah memprihatinkan. Karena itu, sertifikasi ini merupakan upaya untuk menekan praktik ilegal tersebut sekaligus meningkatan kepercayaan masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!