Sambangi Kejagung, Erick Thohir Tak cuma Lapor Temuan Baru di Waskita Karya
Senin, 06 Maret 2023 - 12:40 WIB
JAKARTA - Dugaan tindak pidana korupsi di internal PT Waskita Karya Tbk terus didalami Kejaksaan Agung (Kejagung). Tindak lanjut tersebut berdasarkan temuan yang dilaporkan Kementerian BUMN.
Informasi itu disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir, saat dirinya menyambangi Kejaksaan Agung, hari ini, Senin (6/3/2023). Erick mengungkap, dugaan kasus korupsi di Waskita Karya sudah diusut oleh lembaga hukum, namun ada yang perlu diperdalam lagi.
"Waskita juga sudah berjalan, tapi ada konteks yang harus dituntaskan. Ada beberapa masalah lain yang saya sampaikan berdasarkan temuan yang harus didetailkan dan ditindaklanjuti," tambah Erick.
Di lain sisi, Kementerian BUMN dan Kejaksaan Agung juga menyepakati kerja sama untuk menangani kasus serupa di BUMN. Erick belum membeberkan secara detail kasus yang dimaksud, termasuk BUMN mana yang dilaporkan.
"Hari ini ada kesepakatan dengan Pak Kejaksaan Agung, tidak mau bicara kasus dulu, mungkin kasih waktu satu, dua minggu, nanti disampaikan Kejaksaan," kata dia.
Erick sebelumnya mengaku ada indikasi korupsi dana pensiun (dapen) BUMN. Pasalnya, dapen BUMN minus Rp9,8 triliun.
Menurutnya jika tidak diintervensi, kasus dapen BUMN akan meledak. Dia memperkirakan kondisi ini terjadi dalam kurun waktu 2-3 tahun ke depannya.
Defisit Rp9,8 triliun karena 65% BUMN tidak mengelola dapennya secara baik dan transparan. Sementara, 35% lainnya masuk dalam daftar dapen yang sehat.
Informasi itu disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir, saat dirinya menyambangi Kejaksaan Agung, hari ini, Senin (6/3/2023). Erick mengungkap, dugaan kasus korupsi di Waskita Karya sudah diusut oleh lembaga hukum, namun ada yang perlu diperdalam lagi.
"Waskita juga sudah berjalan, tapi ada konteks yang harus dituntaskan. Ada beberapa masalah lain yang saya sampaikan berdasarkan temuan yang harus didetailkan dan ditindaklanjuti," tambah Erick.
Di lain sisi, Kementerian BUMN dan Kejaksaan Agung juga menyepakati kerja sama untuk menangani kasus serupa di BUMN. Erick belum membeberkan secara detail kasus yang dimaksud, termasuk BUMN mana yang dilaporkan.
"Hari ini ada kesepakatan dengan Pak Kejaksaan Agung, tidak mau bicara kasus dulu, mungkin kasih waktu satu, dua minggu, nanti disampaikan Kejaksaan," kata dia.
Erick sebelumnya mengaku ada indikasi korupsi dana pensiun (dapen) BUMN. Pasalnya, dapen BUMN minus Rp9,8 triliun.
Menurutnya jika tidak diintervensi, kasus dapen BUMN akan meledak. Dia memperkirakan kondisi ini terjadi dalam kurun waktu 2-3 tahun ke depannya.
Defisit Rp9,8 triliun karena 65% BUMN tidak mengelola dapennya secara baik dan transparan. Sementara, 35% lainnya masuk dalam daftar dapen yang sehat.
(uka)
tulis komentar anda