Semoga, Merek Produk Usaha Cilik Tak Bisa Lagi Diculik
Jum'at, 17 Juli 2020 - 13:27 WIB
JAKARTA - Bertempat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) , hari ini (17/7/2020) dilaksanakan penyerahan 118 sertifikat hak merek koperasi, usaha, mikro, kecil, dan menengah (KUMKM) dari Kementerian Hukum dan HAM kepada Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
Menkop UKM Teten Masduki memberikan apresiasi penyerahan 118 Sertifikat hak merek itu. Menurut Teten, momentum ini sebagai upaya meningkatkan daya saing KUMKM, sekaligus melestarikan, menjaga kualitas dan melindungi karya intelektual anak bangsa serta produk asli Indonesia. Alhasil, kepemilikan merek itu tidak disalahgunakan oleh pihak lain, khususnya untuk produk-produk yang akan diekspor ke luar negeri.
“Dengan mendapatkan sertifikat merek, pelaku usaha akan menjadi semakin percaya diri dalam menjalankan usahanya. Mengingat sengketa merek kerap terjadi, sertifikat ini membuat KUMKM bisa mendapatkan kepastian hukum," ujar Teten usai menerima secara simbolis sertifikat dari Menkumham Yasonna H. Laoly.
Menurut Teten, Kemenkop UKM dalam gerakan kampanye nasional #BANGGABUATANINDONESIA juga mendorong pemilikan atas kekayaan intelektual produk KUMKM melalui program fasilitasi pendaftaran (HKI), baik merek, hak cipta, desain industri dan indikasi geografis produk KUMKM. ( Baca juga:Jebakan Betmen Penerima Subsidi Bunga UMKM, Pelaku Usaha Keluhkan Wajib NPWP )
Teten menjelaskan, jumlah fasilitasi HKI sejak tahun 2015 hingga 2020 sebanyak 10.912 UMKM. Dengan mendapatkan sertifikat merek, rata-rata KUMKM mengalami kenaikan omzet usaha sebesar 33,6%, terutama dari sektor makanan dan minuman.
Pihaknya juga berjanji, dalam upaya mendorong komoditi atau produk UMKM memasuki pasar global, Kemenkop UKM bersama Kemenkumham akan terus melakukan sosialisasi, edukasi dan pendampingan, tentang pentingnya melindungi hak intelektual, serta memberikan kemudahan prosedur dalam hal akses pendaftaran.
“Saya berharap kolaborasi ini akan terus berlanjut untuk kemajuan KUMKM agar mampu bertahan dan merajai pasar lokal maupun global di tengah pandemi Covid-19,” tutup Teten.
Menkop UKM Teten Masduki memberikan apresiasi penyerahan 118 Sertifikat hak merek itu. Menurut Teten, momentum ini sebagai upaya meningkatkan daya saing KUMKM, sekaligus melestarikan, menjaga kualitas dan melindungi karya intelektual anak bangsa serta produk asli Indonesia. Alhasil, kepemilikan merek itu tidak disalahgunakan oleh pihak lain, khususnya untuk produk-produk yang akan diekspor ke luar negeri.
“Dengan mendapatkan sertifikat merek, pelaku usaha akan menjadi semakin percaya diri dalam menjalankan usahanya. Mengingat sengketa merek kerap terjadi, sertifikat ini membuat KUMKM bisa mendapatkan kepastian hukum," ujar Teten usai menerima secara simbolis sertifikat dari Menkumham Yasonna H. Laoly.
Menurut Teten, Kemenkop UKM dalam gerakan kampanye nasional #BANGGABUATANINDONESIA juga mendorong pemilikan atas kekayaan intelektual produk KUMKM melalui program fasilitasi pendaftaran (HKI), baik merek, hak cipta, desain industri dan indikasi geografis produk KUMKM. ( Baca juga:Jebakan Betmen Penerima Subsidi Bunga UMKM, Pelaku Usaha Keluhkan Wajib NPWP )
Teten menjelaskan, jumlah fasilitasi HKI sejak tahun 2015 hingga 2020 sebanyak 10.912 UMKM. Dengan mendapatkan sertifikat merek, rata-rata KUMKM mengalami kenaikan omzet usaha sebesar 33,6%, terutama dari sektor makanan dan minuman.
Pihaknya juga berjanji, dalam upaya mendorong komoditi atau produk UMKM memasuki pasar global, Kemenkop UKM bersama Kemenkumham akan terus melakukan sosialisasi, edukasi dan pendampingan, tentang pentingnya melindungi hak intelektual, serta memberikan kemudahan prosedur dalam hal akses pendaftaran.
“Saya berharap kolaborasi ini akan terus berlanjut untuk kemajuan KUMKM agar mampu bertahan dan merajai pasar lokal maupun global di tengah pandemi Covid-19,” tutup Teten.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda