Jebakan Betmen Penerima Subsidi Bunga UMKM, Pelaku Usaha Keluhkan Wajib NPWP
Kamis, 16 Juli 2020 - 19:22 WIB
loading...
Para pelaku UMKM mengeluhkan terkait revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 65/2020 soal kewajiban kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi syarat penerima stimulus subsidi bunga kredit UMKM. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Para pelaku UMKM mengeluhkan terkait revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 65/2020 soal kewajiban kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi syarat penerima stimulus subsidi bunga kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Ketua Asosiasi UMKM Indonesia Muhammad Ikhsan Ingratubun menyampaikan, para pelaku usaha kecil menanggapi revisi kebijakan ini sebagai 'jebakan betmen' dari pemerintah saja.
"Banyak teman-teman di daerah mengatakan bahwa ini adalah 'jebakan betmen' dari pemerintah. Kalau mau bantu ya bantu, kenapa harus pakai embel-embel tambahan? Jujur saja, banyak UMKM di daerah yang tidak memiliki NPWP," ujar Ikhsan dalam webinar di Jakarta, Kamis (16/7/2020).
(Baca Juga: Ditanggung Pemerintah, Pajak UMKM Lebih Murah dari Biaya Parkir di Mall )
Lebih lanjut Ia menyampaikan, bahwa kewajiban NPWP ini memberatkan para pelaku UMKM di daerah, terutama mereka kesulitan terkait pengisian Surat Tagihan Pajak (STP). "Mengisi STP saja mereka sudah kesulitan, belum lagi dikejar-kejar membayar pajaknya. Saya sudah utarakan berulang kali, di China, tahun 2020 ini, pajak sudah dinihilkan bagi pelaku usaha mikro dan ultra mikro," tandasnya.
Ikhsan juga memberikan tanggapannya terkait proteksi bagi produk-produk UMKM yang dibelanjakan oleh pemerintah. Mewakili Asosiasi UMKM, ia mengapresiasi upaya pemerintah tersebut. Namun di sisi lain, ia bertanya-tanya karena belum ada kejelasan mengenai produk UMKM apa yang diberikan proteksi.
"Ibaratkan pembangunan SD, SMP, SMA, yang diproteksi adalah produk mebeler. Jadi jelas keberpihakannya, itu yang mereka butuhkan. Kalau begini saja, saya takut hanya sekadar lipservice dari pemerintah saja," tukasnya.
(Baca Juga: Jokowi Minta Pedagang Kecil Tak Patah Semangat, Bantuan Modal Siap Meluncur )
"Banyak teman-teman di daerah mengatakan bahwa ini adalah 'jebakan betmen' dari pemerintah. Kalau mau bantu ya bantu, kenapa harus pakai embel-embel tambahan? Jujur saja, banyak UMKM di daerah yang tidak memiliki NPWP," ujar Ikhsan dalam webinar di Jakarta, Kamis (16/7/2020).
(Baca Juga: Ditanggung Pemerintah, Pajak UMKM Lebih Murah dari Biaya Parkir di Mall )
Lebih lanjut Ia menyampaikan, bahwa kewajiban NPWP ini memberatkan para pelaku UMKM di daerah, terutama mereka kesulitan terkait pengisian Surat Tagihan Pajak (STP). "Mengisi STP saja mereka sudah kesulitan, belum lagi dikejar-kejar membayar pajaknya. Saya sudah utarakan berulang kali, di China, tahun 2020 ini, pajak sudah dinihilkan bagi pelaku usaha mikro dan ultra mikro," tandasnya.
Ikhsan juga memberikan tanggapannya terkait proteksi bagi produk-produk UMKM yang dibelanjakan oleh pemerintah. Mewakili Asosiasi UMKM, ia mengapresiasi upaya pemerintah tersebut. Namun di sisi lain, ia bertanya-tanya karena belum ada kejelasan mengenai produk UMKM apa yang diberikan proteksi.
"Ibaratkan pembangunan SD, SMP, SMA, yang diproteksi adalah produk mebeler. Jadi jelas keberpihakannya, itu yang mereka butuhkan. Kalau begini saja, saya takut hanya sekadar lipservice dari pemerintah saja," tukasnya.
(Baca Juga: Jokowi Minta Pedagang Kecil Tak Patah Semangat, Bantuan Modal Siap Meluncur )
Lihat Juga :