Perbarindo Ajak Industri BPR-BPRS Optimalkan Momentum UU PPSK
Rabu, 08 Maret 2023 - 21:19 WIB
(Kanan-kiri) Ketua Umum Perbarindo Tedy Alamsyah, Anggota Komisi XI Musthofa, Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah OJK Bambang Widjanarko, dan Ketua DPD Perbarindo Jawa Tengah Dadi Sumarsono di Semarang, Rabu (8/3/2023). Foto/Ist
JAKARTA - Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia ( Perbarindo ) mengajak industri bank perkreditan rakyat ( BPR ) dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) mengoptimalkan momentum pemberlakuan UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Dengan begitu, BPR dan BPRS dapat meningkatkan dan memperkuat daya saing serta menjadi pilar utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Keberadaan industri BPR dan BPRS makin kuat dan menjadi lebih terang-benderang dengan hadirnya UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," tutur Tedy Ketua Umum Perbarindo Tedy Alamsyah saat membuka acara seminar nasional bertema "Peluang dan Tantangan Industri BPR BPRS di Tengah Hadirnya UU P2SK" di Semarang, Rabu (8/3/2023).
Baca Juga: Kewenangan Penyidikan Melalui UU PPSK Perkuat Fungsi OJK
Tedy memaparkan, UU PPSK memiliki beberapa hal positif yang makin memperkuat eksistensi BPR-BPRS. Misalnya, perubahan nama BPR menjadi bank perekonomian rakyat dan BPRS menjadi bank perekonomian rakyat syariah. Kemudian, perluasan fungsi dan kegiatan usaha BPR sebagai lembaga intermediasi, pengaturan kerja sama bank umum dan BPR baik dalam pembiayaan UMKM maupun sebagai lembaga pengayom.
"Keberadaan industri BPR dan BPRS makin kuat dan menjadi lebih terang-benderang dengan hadirnya UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," tutur Tedy Ketua Umum Perbarindo Tedy Alamsyah saat membuka acara seminar nasional bertema "Peluang dan Tantangan Industri BPR BPRS di Tengah Hadirnya UU P2SK" di Semarang, Rabu (8/3/2023).
Baca Juga: Kewenangan Penyidikan Melalui UU PPSK Perkuat Fungsi OJK
Tedy memaparkan, UU PPSK memiliki beberapa hal positif yang makin memperkuat eksistensi BPR-BPRS. Misalnya, perubahan nama BPR menjadi bank perekonomian rakyat dan BPRS menjadi bank perekonomian rakyat syariah. Kemudian, perluasan fungsi dan kegiatan usaha BPR sebagai lembaga intermediasi, pengaturan kerja sama bank umum dan BPR baik dalam pembiayaan UMKM maupun sebagai lembaga pengayom.
Lihat Juga :