Bahlil Ungkap Manfaat PP No. 12 buat UMKM yang Berusaha di IKN Nusantara
Kamis, 09 Maret 2023 - 11:34 WIB
Sementara itu, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Soesantono menyatakan bahwa PP No. 12 Tahun 2023 menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ingin ikut serta dalam pembangunan Nusantara.
Bambang juga menambahkan bahwa tujuan dari terbitnya peraturan ini sangat positif dan diyakini dapat mempercepat pembangunan IKN dengan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri.
Baca juga: Air Sungai Meluap, Lahat Dilanda Banjir Bandang dan Terancam Tanah Longsor
”Terbitnya PP ini merupakan arahan Presiden Joko Widodo agar memberikan lebih banyak kemudahan dan insentif yang lebih menarik dibanding wilayah lain di luar IKN sesuai acuan regulasi yang memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha,” pungkas Bambang.
Bambang juga menambahkan bahwa tujuan dari terbitnya peraturan ini sangat positif dan diyakini dapat mempercepat pembangunan IKN dengan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri.
Baca juga: Air Sungai Meluap, Lahat Dilanda Banjir Bandang dan Terancam Tanah Longsor
”Terbitnya PP ini merupakan arahan Presiden Joko Widodo agar memberikan lebih banyak kemudahan dan insentif yang lebih menarik dibanding wilayah lain di luar IKN sesuai acuan regulasi yang memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha,” pungkas Bambang.
(uka)
Lihat Juga :