Keluarga Korban Kebakaran Depo Plumpang Dilarang Ajukan Gugatan, Ini Penjelasan Pertamina

Kamis, 09 Maret 2023 - 17:15 WIB
Sejumlah warga mengungsi akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang di halaman kantor PMI Jakarta Utara, Sabtu (4/3/2023). Foto/MPI/Aldhi Chandra
JAKARTA - Manajemen PT Pertamina (Persero) buka suara ihwal tudingan yang menyebut pihak Pertamina melarang keluarga korban tewas kebakaran Depo Pertamina Plumpang untuk menggugat perseroan. Kabar ini bergulir seiring pemberian uang Rp10 juta dari Pertamina ke pihak keluarga korban.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Gintings menyatakan, pada saat proses penyerahan bantuan biaya pemakanan tersebut tidak terdapat pemaksaan terkait persetujuan untuk tidak mengajukan gugatan kepada Pertamina.



"Yang dimaksud gugatan di sini adalah gugatan dari pihak keluarga yang lain atas penyerahan biaya pemakaman ini," terang dia dalam sebuah video yang diterima MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (9/3/2023).

Jadi, lanjut Irto, jangan sampai akan ada ahli waris lain yang menyatakan dia yang paling berhak atas bantuan pemakaman tersebut.

"(Bantuan) yang kami sampaikan di tahap awal ini adalah biaya pemakaman dan selanjutnya akan ada santunan kerohiman yang akan disampaikan langsung kepada keluarga atau ahli waris korban," tuturnya.

Baca juga: Sebelum Tewas, Bocah Korban Kebakaran Depo Plumpang Ingin Bertemu sang Ayah yang Akan Bebas Akhir Bulan Ini
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!