Konversi Motor BBM ke Listrik Juga Kebagian Insentif, Begini Aturan Mainnya
Kamis, 09 Maret 2023 - 18:45 WIB
"Pertama dari motornya sendiri. Kalau yang sudah mogok, ya janganlah. Sudah mati kemudian mau dihidupkan lagi dengan konversi, tidak. Yang masih layak jalan, artinya yang masih kita pakai seharian dan itu kita konversi," katanya.
Kedua, motor dengan kapasitas mesin atau Cubicle Centimer 110-150 cc dengan administrasi yang masih lengkap seperti misalnya STNK, BPKP, nomor kendaraan legal serta KTP. "Mungkin teman-teman lagi senang moge, tidak termasuk itu," imbuhnya.
Ketiga harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat dari pemerintah yang dikeluarkan resmi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Kita mohon pengertiannya untuk konversi ini tidak disalahgunakan, kalau teman-teman punya motir dua, hak menerima bantuan sementara hanya satu biar yang lagi kebagian," jelas Rida.
Ia menambahkan, pihaknya juga nanti akan menyediakan aplikasi untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan daftar bengkel yang melayani konversi motor listrik.
Kedua, motor dengan kapasitas mesin atau Cubicle Centimer 110-150 cc dengan administrasi yang masih lengkap seperti misalnya STNK, BPKP, nomor kendaraan legal serta KTP. "Mungkin teman-teman lagi senang moge, tidak termasuk itu," imbuhnya.
Ketiga harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat dari pemerintah yang dikeluarkan resmi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Kita mohon pengertiannya untuk konversi ini tidak disalahgunakan, kalau teman-teman punya motir dua, hak menerima bantuan sementara hanya satu biar yang lagi kebagian," jelas Rida.
Ia menambahkan, pihaknya juga nanti akan menyediakan aplikasi untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan daftar bengkel yang melayani konversi motor listrik.
(akr)
Lihat Juga :