Aturan Batas Atas Pembelian Gabah Petani Dicabut, Dampak ke Harga Beras?
Jum'at, 10 Maret 2023 - 10:29 WIB
JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencabut aturan tentang harga batas atas pembelian gabah atau beras petani. Pencabutan aturan itu termaktub dalam surat edaran bernomor 60/TS.03.03/K/03/2023.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, kebijakan itu diputuskan setelah memperhatikan perkembangan produksi padi dan kelancaran pasokan gabah dari petani kepada penggilingan.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor : 47/TS.03.03/K/02/2023 tanggal 20 Februari 2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” ujar Arief seperti yang tertulis dalam dokumen surat edaran, dikutip Jumat (10/3/2023).
Dia menerangakan, surat edaran ini sudah dikirimkan kepada para pelaku usaha penggilingan padi di Indonesia dan Perum Bulog. Meski aturan sudah dicabut, ia berpesan agar para pelaku usaha penggilingan tetap menjaga harga pembelian gabah atau beras yang wajar.
"Hal ini untuk menciptakan persaingan yang sehat di tingkat konsumen," tandasnya.
Sebelumnya, pada 20 Februari 2023, Bapanas bersama para pelaku usaha penggilingan padi telah menyepakati harga batas atas pembelian gabah atau beras jelang panen raya yang jatuh di bulan Maret 2023.
Harga batas atas pembelian gabah atau beras sebelumnya adalah gabah kering panen (GKP) tingkat petani sebesar Rp4.550 per kg dan GKP tingkat penggilingan Rp4.650 per kg. Sedangkan, gabah kering giling (GKG) tingkat penggilingan adalah Rp5.700 per kg dan harga beras medium di Perum Bulog Rp9.000 per kg.
Pencabutan batas atas pembelian gabah atau beras petani ini bisa berdampak pada harga beras. Jika harga pembelian gabah tinggi, maka harga beras akan mahal. Sebaliknya, jika harga pembelian rendah harga akan turun.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, kebijakan itu diputuskan setelah memperhatikan perkembangan produksi padi dan kelancaran pasokan gabah dari petani kepada penggilingan.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor : 47/TS.03.03/K/02/2023 tanggal 20 Februari 2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” ujar Arief seperti yang tertulis dalam dokumen surat edaran, dikutip Jumat (10/3/2023).
Dia menerangakan, surat edaran ini sudah dikirimkan kepada para pelaku usaha penggilingan padi di Indonesia dan Perum Bulog. Meski aturan sudah dicabut, ia berpesan agar para pelaku usaha penggilingan tetap menjaga harga pembelian gabah atau beras yang wajar.
"Hal ini untuk menciptakan persaingan yang sehat di tingkat konsumen," tandasnya.
Sebelumnya, pada 20 Februari 2023, Bapanas bersama para pelaku usaha penggilingan padi telah menyepakati harga batas atas pembelian gabah atau beras jelang panen raya yang jatuh di bulan Maret 2023.
Harga batas atas pembelian gabah atau beras sebelumnya adalah gabah kering panen (GKP) tingkat petani sebesar Rp4.550 per kg dan GKP tingkat penggilingan Rp4.650 per kg. Sedangkan, gabah kering giling (GKG) tingkat penggilingan adalah Rp5.700 per kg dan harga beras medium di Perum Bulog Rp9.000 per kg.
Baca Juga
Pencabutan batas atas pembelian gabah atau beras petani ini bisa berdampak pada harga beras. Jika harga pembelian gabah tinggi, maka harga beras akan mahal. Sebaliknya, jika harga pembelian rendah harga akan turun.
(uka)
tulis komentar anda