Siap-siap, OJK Akan Mewajibkan Layanan Digitalisasi Perbankan
Jum'at, 17 Juli 2020 - 16:05 WIB
OJK akan mewajibkan digitalisasi perbankan. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan aturan agar setiap bank yang beroperasi di dalam negeri wajib melaksanakan layanan digital . Hal itu guna memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi nasabah serta untuk mendukung pemerintah menekan pneyebaran wabah corona.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan ke depan digitalisasi perbankan bakal menjadi suatu kewajiban yang harus diterapkan. Namun bagi perbankan yang sudah melalukan layanan digitalisasi harus tetap meningkatkan layanan agar standar kemanan dan kenyamanan tetap terjaga.
"Nasabah tentu tidak mungkin mau lagi ke kantor cabang. Karena itu layanan digital akan kami wajibkan. Ini membutuhkan konsolidasi agar infrastrukturnya bisa tersedia," ujar Heru di acara IDX Channel, di Jakarta, Jumat (17/7/2020).
Baca Juga: New Normal, Perbankan Dituntut Persiapkan Layanan Digital dengan Baik
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan ke depan digitalisasi perbankan bakal menjadi suatu kewajiban yang harus diterapkan. Namun bagi perbankan yang sudah melalukan layanan digitalisasi harus tetap meningkatkan layanan agar standar kemanan dan kenyamanan tetap terjaga.
"Nasabah tentu tidak mungkin mau lagi ke kantor cabang. Karena itu layanan digital akan kami wajibkan. Ini membutuhkan konsolidasi agar infrastrukturnya bisa tersedia," ujar Heru di acara IDX Channel, di Jakarta, Jumat (17/7/2020).
Baca Juga: New Normal, Perbankan Dituntut Persiapkan Layanan Digital dengan Baik
Lihat Juga :