Intip Tips MotionTrade Mengenai 4 Syarat Investasi Sesuai Prinsip Syariah
Selasa, 14 Maret 2023 - 10:28 WIB
JAKARTA - MNC Sekuritas merupakan unit bisnis dari PT MNC Kapital Indonesia Tbk ( BCAP ) dan perusahaan sekuritas terbaik yang memiliki reputasi serta mendapat beragam penghargaan. Bukan hanya menyediakan layanan investasi saham, MNC Sekuritas juga menyediakan beragam produk reksa dana yang dapat dijadikan sebagai alternatif investor untuk berinvestasi.
Investasi syariah merupakan salah satu cara menambah pemasukan secara pasif dan mempersiapkan finansial masa depan, tetapi tetap mengacu pada prinsip syariah. Pada produk keuangan syariah, prinsip hukum dan operasionalnya secara sah dinaungi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN). Agar dapat dikategorikan sebagai investasi syariah, suatu skema investasi harus memenuhi syarat-syarat yang berlaku.
Bagi Anda, investor pemula yang tertarik untuk berinvestasi pada instrumen syariah, Anda tentunya perlu mengetahui syarat apa saja yang berlaku untuk investasi yang berdasarkan prinsip syariah. MotionTrade telah merangkum 4 (empat) syarat tersebut untuk Anda ketahui, yaitu:
1. Tidak Mengandung Gharar dan Maysir
Gharar merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan pemberian informasi yang tidak lengkap dan transparan sehingga membuat nasabah kebingungan, sedangkan maysir merupakan risiko investasi yang berlebihan. Dalam investasi berbasis syariah, kedua hal ini tidak diperbolehkan.
2. Objek Investasi Halal
Pada investasi syariah, penempatan dana hanya boleh dilakukan di perusahaan-perusahaan yang halal dan tidak mengandung hal yang berunsur haram seperti alkohol, daging babi, perjudian. Tujuannya adalah untuk menghindari riba dan hal lain yang tidak dibenarkan dalam Islam.
3. Terdapat Proses Pembersihan Keuntungan
Investasi syariah merupakan salah satu cara menambah pemasukan secara pasif dan mempersiapkan finansial masa depan, tetapi tetap mengacu pada prinsip syariah. Pada produk keuangan syariah, prinsip hukum dan operasionalnya secara sah dinaungi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN). Agar dapat dikategorikan sebagai investasi syariah, suatu skema investasi harus memenuhi syarat-syarat yang berlaku.
Bagi Anda, investor pemula yang tertarik untuk berinvestasi pada instrumen syariah, Anda tentunya perlu mengetahui syarat apa saja yang berlaku untuk investasi yang berdasarkan prinsip syariah. MotionTrade telah merangkum 4 (empat) syarat tersebut untuk Anda ketahui, yaitu:
1. Tidak Mengandung Gharar dan Maysir
Gharar merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan pemberian informasi yang tidak lengkap dan transparan sehingga membuat nasabah kebingungan, sedangkan maysir merupakan risiko investasi yang berlebihan. Dalam investasi berbasis syariah, kedua hal ini tidak diperbolehkan.
2. Objek Investasi Halal
Pada investasi syariah, penempatan dana hanya boleh dilakukan di perusahaan-perusahaan yang halal dan tidak mengandung hal yang berunsur haram seperti alkohol, daging babi, perjudian. Tujuannya adalah untuk menghindari riba dan hal lain yang tidak dibenarkan dalam Islam.
3. Terdapat Proses Pembersihan Keuntungan
tulis komentar anda