Mengenal Lebih Dekat 5 Jenis Investasi Syariah

Kamis, 27 Oktober 2022 - 07:45 WIB
loading...
Mengenal Lebih Dekat 5 Jenis Investasi Syariah
Bagi sebagian besar umat muslim, investasi yang halal dan sesuai prinsip Islam tentu perlu untuk dicermati. Lalu apa saja jenis investasi syariah yang ada. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Industri keuangan syariah di dalam negeri mencatatkan kinerja positif, meski pandemi Covid-19 merebak sejak 2020 lalu. Bagi sebagian besar umat muslim, investasi yang halal dan sesuai prinsip Islam tentu perlu untuk dicermati.



Serupa seperti investasi pada umumnya, investasi syariah merupakan pengelolaan uang secara efektif dan menguntungkan. Bedanya investasi berbasis syariah berpedoman pada bebas riba dan prinsip hukum syariah yang disusun oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Investasi syariah mudah ditemukan di Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbanyak. Praktiknya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Lantas apa saja investasi syariah yang berpeluang mendatangkan keuntungan dan bagaimana caranya? berikut penjelasannya.

1. Sukuk

Menurut Fatwa DSN MUI No. 137/DSN-MUI/IX/2020, sukuk adalah Surat Berharga Syariah (Efek Syariah) berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama, dan mewakili bagian kepemilikan yang tidak bisa ditentukan batas-batasnya (musya’) atas aset yang mendasarinya (underlying assets/Ushul al-Shukuk).

Underlying assets adalah aset atau obyek dasar yang menjadi penerbitan sukuk, dapat berupa tanah, bangunan, proyek pembangunan, jasa (aset tidak berwujud), hingga hak manfaat atas aset.

Akhmad Farroh Hassan, M.Si dalam buku Fiqh Muammalah dari Klasik Hingga Kontemporer (2018) memaparkan, bahwa sukuk adalah instrumen yang digunakan untuk menghimpun dana demi kepentingan umum untuk meningkatkan dan mengembangkan modal usaha. Pihak-pihak yang terikat dalam sukuk antara lain pemilik asset, special purpose vechile (SPV), dan investor.



Adanya persyaratan underlying assets, maka harus ada akad tertentu yang mendasari penerbitan sukuk, seperti kontrak jual tunai (bay’muthlakah), penentuan kontrak jual dengan keizinan membeli semua aset (bay’ al-wafa’), dan kontrak penyerahan aset pada orang yang menjadi kepercayaannya (wakalah).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1154 seconds (0.1#10.140)