Harga Dunia Naik 3 Kali Lipat, Alokasi APBN Rp25 Triliun untuk Pupuk Subsidi Tak Cukup
Rabu, 15 Maret 2023 - 21:00 WIB
Hal itu diatur dalam Permentan No. 10 Tahun 2022 tentang Pupuk Subsidi. Regulasi tersebut hanya mengatur beberapa komoditas untuk padi, jagung, kedelai, kopi, kakao, tebu, cabai, bawang merah dan bawang putih.
"Oleh karena itu Bapak Presiden memerintahkan pada kami tidak boleh pupuk kurang, yang harus dibenahi program dan konsepsinya harus mengigit dan tidak di awang-awang, terlaksana sampai petani sesuai waktu dan ketepatan yang ada, tepat waktu, sasaran, dan orang," kata Mentan.
Baca juga: 10 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan, Bisa Obati Demam hingga Cegah Penyakit Jantung
"Bukan pupuk langka, tapi pupuk di dunia naik 3 kali lipat, jadi ini terus menyesuaikan. Kalau kemarin dana Rp25 triliun pasti tidak cukup dan Bapak Presiden (bilang) jangan pikirkan itu, sesuaikan dengan rencanamu, tentu saja (pendataan) sampai detail di lapangan," pungkasnya.
"Oleh karena itu Bapak Presiden memerintahkan pada kami tidak boleh pupuk kurang, yang harus dibenahi program dan konsepsinya harus mengigit dan tidak di awang-awang, terlaksana sampai petani sesuai waktu dan ketepatan yang ada, tepat waktu, sasaran, dan orang," kata Mentan.
Baca juga: 10 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan, Bisa Obati Demam hingga Cegah Penyakit Jantung
"Bukan pupuk langka, tapi pupuk di dunia naik 3 kali lipat, jadi ini terus menyesuaikan. Kalau kemarin dana Rp25 triliun pasti tidak cukup dan Bapak Presiden (bilang) jangan pikirkan itu, sesuaikan dengan rencanamu, tentu saja (pendataan) sampai detail di lapangan," pungkasnya.
(uka)
Lihat Juga :