Pemerintah Blokir Aktivitas Penjualan Online Baju Bekas Impor

Kamis, 16 Maret 2023 - 18:45 WIB
Kemenkop UKM memblokir aktivitas online penjualan online baju bekas impor. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah akan memblokir aktivitas penjualan online baju bekas impor di media sosial maupun e-commerce . Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) telah berkoordinasi ke berbagai platform media sosial hingga e-commerce.

"Ini karena barangnya ilegal mempromosikannya juga ilegal. Yang jadi permasalahan adalah kita bisa search di sosmed ada banyak," ujar Tim Ahli Staf Khusus Kementerian Koperasi dan UKM Aldi Abidin dalam diskusi bersama e-commerce di Kantor KemenkopUKM, Jakarta, Kamis (16/3/2023).





Dia mengatakan yang ditutup bukan hanya penjualan di media sosial maupun di paltform e-commerce. Namun demikian juga berlaku bagi konten kreatornya. "Cara nutup demand-nya adalah kita menghentikan promosi- promosi itu," ujar Aldi.

Dia mengatakan seharusnya platform media sosial tidak kesulitan untuk mengeksekusi hal tersebut lantaran perusahaan media sosial biasanya memiliki tim yang ahli di bidang Artificial Intilegent (AI) untuk melakukan pengecekan keyword atau kata kunci yang berhubungan dengan thrifting. "Mereka pasti bikin judul yang ada kata thrifting, hidden gems, dan lain-lain. Itu bisa diturunkan," ucapnya.



Sebagai informasi, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More