Asosiasi E-commerce: Pemberantasan Thrifting Harus Hati-hati

Sabtu, 18 Maret 2023 - 16:45 WIB
Pemberantasan aktivitas thrifting impor di belanja online tak bisa sembarang. Foto/Dok
JAKARTA - Larangan menjual impor baju atau pakaian bekas atau thrifting yang disuarakan oleh Presiden Jokowi membuat beberapa pihak berbenah untuk membereskan bisnis yang dianggap mematikan industri tekstil dalam negeri tersebut. Salah satu pihak itu adalah penyedia platform belanja online (marketplace).

Baca juga: Mengintip Pledoi Pedagang dan Pembeli dari Aktivitas Thrifting Impor di Pasar Senen Ikhsan Permana SP Sabtu, 18 Maret 2023 - 07:35 WIB



Wakil Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan pemberantasan akan dilakukan secara hati-hati. Pasalnya, besarnya jumlah pelaku usaha dan banyaknya produk yang dijual memberikan tantangan tersendiri saat melakukan pemberantasan aktivitas pembelian pakaian bekas (thrifting) impor.

“Tentu kami sudah berkomunikasi dengan marketplace yang tergabung sebagai anggota. Ini dilakukan untuk menyosialisasikan pemberantasan impor baju bekas di masing-masing platform. Mereka kemudian akan meneruskan informasi kepada para penjual. Tapi tentu tidak mudah dalam pemberantasannya,” ujar Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (18/3/2023).

Budi mengatakan, penjualan di marketplace bersifat user generated content, karena penjual memiliki peluang untuk menjual barang dan mengupload produk di tokonya masing-masing. Sehingga idEA dan anggota sangat berhati-hati untuk menyeleksi (takedown) barang-barang tersebut.

Apalagi, impor baju bekas bersinggungan secara langsung dengan penjualan baju bekas yang sering dilakukan banyak pihak untuk hidup lebih minimalis. Budi mengatakan pihaknya berusaha untuk menyeimbangkan prinsip kemudahan berjualan dan kepatuhan hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!