Asosiasi E-commerce: Pemberantasan Thrifting Harus Hati-hati

Sabtu, 18 Maret 2023 - 16:45 WIB
Pemberantasan aktivitas thrifting impor di belanja online tak bisa sembarang. Foto/Dok
JAKARTA - Larangan menjual impor baju atau pakaian bekas atau thrifting yang disuarakan oleh Presiden Jokowi membuat beberapa pihak berbenah untuk membereskan bisnis yang dianggap mematikan industri tekstil dalam negeri tersebut. Salah satu pihak itu adalah penyedia platform belanja online (marketplace).



Wakil Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan pemberantasan akan dilakukan secara hati-hati. Pasalnya, besarnya jumlah pelaku usaha dan banyaknya produk yang dijual memberikan tantangan tersendiri saat melakukan pemberantasan aktivitas pembelian pakaian bekas (thrifting) impor.

“Tentu kami sudah berkomunikasi dengan marketplace yang tergabung sebagai anggota. Ini dilakukan untuk menyosialisasikan pemberantasan impor baju bekas di masing-masing platform. Mereka kemudian akan meneruskan informasi kepada para penjual. Tapi tentu tidak mudah dalam pemberantasannya,” ujar Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (18/3/2023).

Budi mengatakan, penjualan di marketplace bersifat user generated content, karena penjual memiliki peluang untuk menjual barang dan mengupload produk di tokonya masing-masing. Sehingga idEA dan anggota sangat berhati-hati untuk menyeleksi (takedown) barang-barang tersebut.



Apalagi, impor baju bekas bersinggungan secara langsung dengan penjualan baju bekas yang sering dilakukan banyak pihak untuk hidup lebih minimalis. Budi mengatakan pihaknya berusaha untuk menyeimbangkan prinsip kemudahan berjualan dan kepatuhan hukum.

“Menjadi tantangan juga karena pedagang menjual ragam produk, misalnya dia menjual 1 produk thrifting, tapi produk yang lainnya tidak melanggar hukum. Artinya kan kita tidak bisa sembarang memberikan sanksi. Harus dipelajari dulu apakah itu barang thrifting dan berapa banyak produk serupa yang dijual. Jangan sampai kita menghapus produk yang tidak melanggar,” imbuhnya.

Dengan demikian, Budi mengajak kolaborasi dengan berbagai pihak untuk melakukan pengawasan. Hal ini bisa dilakukan oleh platform, pemerintah dan masyarakat dengan mengirimkan link produk yang diduga melanggar dan melaporkannya kepada asosiasi.



“Atau masyarakat bisa secara langsung klik tombol ‘report’ atau ‘laporkan’ yang sudah disediakan di masing-masing platform,” pungkasnya.
(uka)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More