Upaya Menjaga Transparansi di Lingkup BUMN

Sabtu, 18 Maret 2023 - 21:27 WIB
Indra Karya terus berupaya menjaga transparansi di lingkup perseroan. Foto/Ist
JAKARTA - PT Indra Karya (Persero) memastikan prinsip transparansi tetap diutamakan, bahkan kewajiban menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara ( LHKPN ) tetap disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).



Direktur Indra Karya Eko Budiono mengatakan pihaknya sebagai penyelenggara negara berkomitmen menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya dengan melaporkan LHKPN kepada KPK.

"Dan selaku wajib pajak untuk tertib melaporkan pajak secara berkala," ungkap Eko melalui keterangan pers, Sabtu (18/3/2023).

Kewajiban perusahaan itu sesuai dengan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Lalu, berdasarkan SE Menteri BUMN No. SE-12/MBU/10/2021 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bagi Pejabat di Lingkungan BUMN.



Kemudian, surat No. S-17/DSI.MBU/01/2023 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara oleh Wajib LHKPN BUMN kepada KPK untuk Tahun 2022.

Sesuai dengan Keputusan Direksi No. 041/KPTS/IKA/XII/2022 tentang Perubahan atas Pedoman Kewajiban Penyampaian LHKPN di lingkungan Indra Karya, lanjut Eko, kewajiban pelaporan LHKPN dimulai dari level dewan komisaris, direksi, BOD-1 hingga BOD-2.

Senada, VP Corporate Secretary Indra Karya Okky Suryono mengatakan terhitung sejak Rabu (15/3/2023) sebanyak 37 orang wajib lapor LHKPN di Indra Karya telah melaporkan 100% pelaksanaan penyampaian LHKPN Tahun 2022 melalui website e-LHKPN milik KPK.

Setiap tahunnya, top manajemen hingga pelaksana di Indra Karya wajib menandatangani kepatuhan pedoman perilaku atau code of conduct (CoC), good corporate governance (GCG) dan insan Indra Karya mendapatkan awareness dan menandatangani komitmen GCG tersebut.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More