Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU, Menko Airlangga Pede Dongkrak Investasi
Selasa, 21 Maret 2023 - 13:43 WIB
Menko Airlangga mengungkapkan, disahkannya Perppu Ciptaker menjadi undang-undang (UU) akan memberikan kepastian hukum terhadap iklim berusaha. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ( Perppu Ciptaker ) menjadi undang-undang (UU) akan memberikan kepastian hukum terhadap iklim berusaha.
Baca Juga: Perppu Ciptaker Dinilai Bikin Indonesia Siap Hadapi Tantangan Global
Menurutnya, pengesahan tersebut juga akan mendorong lahirnya investasi -investasi baru. Hal tersebut lantaran adamya kemudahan dalam mengurus perizinannya.
"Tentu ini (Pengesahan) akan memberikan kepastian hukum dan juga mendorong investasi," kata Airlangga kepada wartawan di komplek DPR RI, Selasa (21/3/2023).
Baca Juga: Diwarnai Walkout Fraksi PKS, Paripurna DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU
Airlangga juga menyebutkan, Perppu Ciptaker menjadi undang-undang akan menggerakkan ekonomi di sektor UMKM yang sebelumnya di sektor informal menjadi sektor formal. Selain itu akan ada permudahan dalam mendapatkan sertifikasi halal terhadap produk UMKM di Indonesia.
Baca Juga: Perppu Ciptaker Dinilai Bikin Indonesia Siap Hadapi Tantangan Global
Menurutnya, pengesahan tersebut juga akan mendorong lahirnya investasi -investasi baru. Hal tersebut lantaran adamya kemudahan dalam mengurus perizinannya.
"Tentu ini (Pengesahan) akan memberikan kepastian hukum dan juga mendorong investasi," kata Airlangga kepada wartawan di komplek DPR RI, Selasa (21/3/2023).
Baca Juga: Diwarnai Walkout Fraksi PKS, Paripurna DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU
Airlangga juga menyebutkan, Perppu Ciptaker menjadi undang-undang akan menggerakkan ekonomi di sektor UMKM yang sebelumnya di sektor informal menjadi sektor formal. Selain itu akan ada permudahan dalam mendapatkan sertifikasi halal terhadap produk UMKM di Indonesia.
Lihat Juga :