Kepala PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun: Kesalahannya Itu Diterjemahkan di Kemenkeu

Selasa, 21 Maret 2023 - 18:58 WIB
Ivan mengatakan, terdapat tiga unsur dalam temuan PPATK. Pertama, LHA (laporan hasil analisis) yang PPATK sampaikan itu ada LHA yang terkait dengan oknum.

Kemudian kedua, ada LHA yang terkait oknum dan institusinya, semisalnya kasus ekspor-impor dan perpajakan, serta hukum yang terlibat. Ketiga, PPATK tidak menemukan oknumnya tapi menemukan tindak pidana asalnya.

Ivan kemudian menegaskan jika ada laporan yang diserahkan ke Kemenkeu, bukan berarti tindak pidananya ada di kementerian itu. Penyerahan laporan Kemenkeu hanya terkait dengan penyidik asal.

"Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan, kejadian tindak pidananya di Kementerian Keuangan," tambahnya.

Ivan lantas mencontohkan bahwa ketika pihaknya menyerahkan kasus adanya tindak pidana korupsi ke KPK. Bukan tentang orang KPK-nya, tapi lebih kepada ke penyidik tindak pindana pencucian yang asalnya adalah KPK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!