Kepala PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun: Kesalahannya Itu Diterjemahkan di Kemenkeu
Selasa, 21 Maret 2023 - 18:58 WIB
JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa informasi yang beredar soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun ada di Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) adalah tidak tepat. Menurut Ivan, transaksi tersebut terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.
"Itu kebanyakan terkait dengan kasus ekspor impor, kasus perpajakan. Di dalam satu kasus saja, kalau kita bicara ekspor impor, bisa ada lebih dari Tp100 triliun, Rp40 triliun," kata Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (21/3/2023).
"Jadi Rp349 triliun itu bukan (di Kemenkeu). Kita tidak semua bicara tentang tindak pidana yang dilakukan oleh Kemenkeu," tambahnya.
Ivan mengatakan, terdapat tiga unsur dalam temuan PPATK. Pertama, LHA (laporan hasil analisis) yang PPATK sampaikan itu ada LHA yang terkait dengan oknum.
Kemudian kedua, ada LHA yang terkait oknum dan institusinya, semisalnya kasus ekspor-impor dan perpajakan, serta hukum yang terlibat. Ketiga, PPATK tidak menemukan oknumnya tapi menemukan tindak pidana asalnya.
Ivan kemudian menegaskan jika ada laporan yang diserahkan ke Kemenkeu, bukan berarti tindak pidananya ada di kementerian itu. Penyerahan laporan Kemenkeu hanya terkait dengan penyidik asal.
"Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan, kejadian tindak pidananya di Kementerian Keuangan," tambahnya.
Ivan lantas mencontohkan bahwa ketika pihaknya menyerahkan kasus adanya tindak pidana korupsi ke KPK. Bukan tentang orang KPK-nya, tapi lebih kepada ke penyidik tindak pindana pencucian yang asalnya adalah KPK.
Baca Juga
"Itu kebanyakan terkait dengan kasus ekspor impor, kasus perpajakan. Di dalam satu kasus saja, kalau kita bicara ekspor impor, bisa ada lebih dari Tp100 triliun, Rp40 triliun," kata Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (21/3/2023).
"Jadi Rp349 triliun itu bukan (di Kemenkeu). Kita tidak semua bicara tentang tindak pidana yang dilakukan oleh Kemenkeu," tambahnya.
Ivan mengatakan, terdapat tiga unsur dalam temuan PPATK. Pertama, LHA (laporan hasil analisis) yang PPATK sampaikan itu ada LHA yang terkait dengan oknum.
Kemudian kedua, ada LHA yang terkait oknum dan institusinya, semisalnya kasus ekspor-impor dan perpajakan, serta hukum yang terlibat. Ketiga, PPATK tidak menemukan oknumnya tapi menemukan tindak pidana asalnya.
Ivan kemudian menegaskan jika ada laporan yang diserahkan ke Kemenkeu, bukan berarti tindak pidananya ada di kementerian itu. Penyerahan laporan Kemenkeu hanya terkait dengan penyidik asal.
"Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan, kejadian tindak pidananya di Kementerian Keuangan," tambahnya.
Ivan lantas mencontohkan bahwa ketika pihaknya menyerahkan kasus adanya tindak pidana korupsi ke KPK. Bukan tentang orang KPK-nya, tapi lebih kepada ke penyidik tindak pindana pencucian yang asalnya adalah KPK.
tulis komentar anda