Investasi PLTS Masih Menarik bagi Industri, Ini Alasannya
Selasa, 21 Maret 2023 - 22:12 WIB
Sesna selaku perusahaan pengembang proyek PLTS asal Indonesia yang berfokus pada penyediaan EBT melalui jasa pengembangan dan investasi PLTS, optimistis usahanya bisa berkembang di Tanah Air, mengingat usaha serupa di kawasan ASEAN telah berkembang pesat.
Terkait wacana aturan pembatasan 15% penggunaan maksimum PLTS oleh PLN, Sesna mengaku tidak terkendala dengan adanya wacana tersebut.
“Menurut kami secara teknologi dan finansial, hal tersebut tidak mengganggu operasional usaha bisnis dari penyediaan listrik EBT,” ungkapnya.
Rico memandang, dengan kepastian program dan peraturan pemerintah, investasi industri EBT akan tetap menarik, sebab dapat membantu pemerintah mencapai target pemenuhan bauran energi.
Baca juga: PLTS Terapung Pertama Indonesia Pamer di KTT G20, Begini Penampakannya
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS atap yang terhubung pada jaringan tenaga listrik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Aturan itu menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018.
Terkait wacana aturan pembatasan 15% penggunaan maksimum PLTS oleh PLN, Sesna mengaku tidak terkendala dengan adanya wacana tersebut.
“Menurut kami secara teknologi dan finansial, hal tersebut tidak mengganggu operasional usaha bisnis dari penyediaan listrik EBT,” ungkapnya.
Rico memandang, dengan kepastian program dan peraturan pemerintah, investasi industri EBT akan tetap menarik, sebab dapat membantu pemerintah mencapai target pemenuhan bauran energi.
Baca juga: PLTS Terapung Pertama Indonesia Pamer di KTT G20, Begini Penampakannya
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS atap yang terhubung pada jaringan tenaga listrik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Aturan itu menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018.
Lihat Juga :