Catat! Kebijakan Angkutan Barang Lebaran 2023 Jangan Rugikan Pelaku Usaha
Minggu, 26 Maret 2023 - 09:21 WIB
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan belum ada diskusi antar kementerian dan lembaga (K/L) terkait mengenai wacana pembatasan pergerakan angkutan barang saat arus mudik dan balik Lebaran 2023. Kemenperin berharap kebijakan transportasi angkutan barang pada Lebaran 2023 ini berpedoman pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya.
Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin, Heru Kustanto mengatakan, meski aturan angkutan logistik pada saat momen lebaran itu merupakan wewenang Kementerian Perhubungan (Kemenhub), tapi itu juga akan didiskusikan lagi bersama kementerian dan lembaga terkait lainnya.
“Itu pasti akan ada diskusi lebih lanjut dengan kementerian lembaga terkait sehingga industri juga tidak terganggu,” ujarnya.
Menurutnya, peraturan pergerakan angkutan barang saat arus mudik dan balik Lebaran 2023 nanti harus berpedoman pada pengalaman pada lebaran tahun-tahun sebelumnya. “Yang penting adalah sosialisasinya juga sehingga pelaku industri dapat mempersiapkan diri jauh-jauh hari sehingga tidak mengganggu aktivitas industrinya,” katanya.
Karenanya kata Heru, saat pembahasan antar kementerian dan lembaga terkait lainnya nanti, Kemenperin akan menyampaikan semua keberatan-keberatan dari industri terkait adanya wacana pembatasan pergerakan angkutan barang saat arus mudik dan balik Lebaran 2023.
“Keberatan-keberatan dari industri terkait pelarangan itu akan menjadi masukan yang nanti akan kami sampaikan pada rapat terkait hal ini. Untuk sementara, saat ini saya belum bisa memberikan penjelasan lebih rinci lagi,” ucapnya.
Sebelumnya, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Kasan menyampaikan, hal senada. Menurutnya, wacana kebijakan yang disampaikan Kemenhub terkait pelarangan angkutan Lebaran 2023 itu masih akan dirapatkan lagi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait.
Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin, Heru Kustanto mengatakan, meski aturan angkutan logistik pada saat momen lebaran itu merupakan wewenang Kementerian Perhubungan (Kemenhub), tapi itu juga akan didiskusikan lagi bersama kementerian dan lembaga terkait lainnya.
“Itu pasti akan ada diskusi lebih lanjut dengan kementerian lembaga terkait sehingga industri juga tidak terganggu,” ujarnya.
Menurutnya, peraturan pergerakan angkutan barang saat arus mudik dan balik Lebaran 2023 nanti harus berpedoman pada pengalaman pada lebaran tahun-tahun sebelumnya. “Yang penting adalah sosialisasinya juga sehingga pelaku industri dapat mempersiapkan diri jauh-jauh hari sehingga tidak mengganggu aktivitas industrinya,” katanya.
Karenanya kata Heru, saat pembahasan antar kementerian dan lembaga terkait lainnya nanti, Kemenperin akan menyampaikan semua keberatan-keberatan dari industri terkait adanya wacana pembatasan pergerakan angkutan barang saat arus mudik dan balik Lebaran 2023.
“Keberatan-keberatan dari industri terkait pelarangan itu akan menjadi masukan yang nanti akan kami sampaikan pada rapat terkait hal ini. Untuk sementara, saat ini saya belum bisa memberikan penjelasan lebih rinci lagi,” ucapnya.
Sebelumnya, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Kasan menyampaikan, hal senada. Menurutnya, wacana kebijakan yang disampaikan Kemenhub terkait pelarangan angkutan Lebaran 2023 itu masih akan dirapatkan lagi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait.
Lihat Juga :
tulis komentar anda