Dilarang Melintas, Cek Aturan Baru Angkutan Barang Selama Lebaran 2023

Senin, 13 Maret 2023 - 17:07 WIB
loading...
Dilarang Melintas, Cek...
Peraturan baru angkutan barang selama lebaran 2023. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan aturan terbaru angkutan barang selama lebaran 2023. Hanya truk bermuatan sembako, bahan bakar minyak (BBM) dan pupuk beserta turunannya yang boleh melintas.

"Tahun lalu ada 8 dan pengecualian tahun ini ada 4 dan lainnya tidak boleh bergerak pada pembatasan pergerakan angkutan barang," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno saat konferensi pers, di Jakarta, Senin (13/3/2023).

Baca Juga: Mau Mudik Gratis? Kemenhub Siapkan Kuota 24.072 Penumpang dan 900 Unit Sepeda Motor

Hendro menjelaskan pembatasan tersebut akan dilakukan mulai 18 April 2023 hingga 21 April 2023 untuk arus mudik lebaran 2023. Sedangkan untuk arus balik periode 24-26 April 2023 kemungkinan pembatasannya akan diperpanjang sampai 1 April karena pada 29 April-1 Mei masuk hari libur.

"Kalau tiga hari itu ada peningkatan yang tinggi dan pergerakan angkutan barang mengganggu kita harus diskrikresi sendiri untuk mengambil keputusan mengurangi pergerakan angkutan barang," kata dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Sektor Migas Bebas Aturan...
Sektor Migas Bebas Aturan DHE dan Ekspor Satu Pintu, Ini Penjelasannya
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Prabowo Pangkas Tarif...
Prabowo Pangkas Tarif Ojol 10%, DPR: Patut Ditindaklanjuti Kemenhub dan Aplikator
Rekomendasi
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
Rekomendasi Judul Microdrama...
Rekomendasi Judul Microdrama China di V+Short, Ceritanya Singkat tapi Bikin Nagih
Rayakan 70 Juta Streaming...
Rayakan 70 Juta Streaming ‘Masa Ini, Nanti, dan Masa Indah Lainnya’, Nuca Adakan '[LAGI] Sama Nuca’
Berita Terkini
Gratis! Kemnaker Buka...
Gratis! Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional
B50 Dimulai 1 Juli,...
B50 Dimulai 1 Juli, Mampukah Jadi Solusi Ketahanan Energi Tanpa Mengorbankan Petani Sawit?
Nobu Bank Hadirkan Soundbox...
Nobu Bank Hadirkan Soundbox QRIS Gratis dan MDR 0% bagi Pedagang Pasar Sukawati
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
PLN EPI Bangun Ekosistem...
PLN EPI Bangun Ekosistem Bioenergi Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Tegaskan Komitmen Tata Kelola Guna Jaga Kepercayaan Nasabah
Infografis
Daftar Barang yang Boleh...
Daftar Barang yang Boleh dan Dilarang Dibawa ke Konser Coldplay
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved