Ini Penjelasan Sri Mulyani kepada Komisi XI Soal Transaksi Rp349 Triliun

Senin, 27 Maret 2023 - 13:26 WIB
Dia melanjutkan bahwa ternyata surat tersebut dikirim pada tanggal 9 Maret, dengan tertanggal 7 Maret. "Namun surat itu tidak ada angkanya," ujar Sri Mulyani.

Baca juga: Ramadan Bulan Al-Qur'an, Saatnya Mengakrabi dan Mentadabburinya

Kemudian, lanjut Sri Mulyani, pada tanggal 13 Maret 2023, Kepala PPATK menyampaikan surat kedua dengan format yang hampir mirip, yaitu seluruh kompilasi surat yang dikirimkan ke berbagai instansi dengan total 300 surat dan terdapat angka total transaksi Rp349 triliun. Sri Mulyani memaparkan bahwa 300 surat terdiri dari 139 inquiry Kemenkeu, 61 inisiatif PPATK, dan 100 surat yang dikirim ke aparat penegak hukum.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!