KPK Endus Kerugian Proyek Jalan Tol Rp4,5 Triliun, BPJT Beri Penjelasan Begini
Selasa, 28 Maret 2023 - 12:49 WIB
Sedangakan nilai tambah, bunga dan denda, Danang mengatakan bahwa saat ini sudah ditandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Peratutan tersebut akan menentukan besaran nilai tambah, bunga, dan denda, yang akan mengacu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP).
Dia menyebutkan, jika peraturan tersebut sudah dapat direalisasikan, maka BUJT tersebut harus membayarkan nilai tambah, denda dan bunga paling lambat 2024.
"PMK tersebut sudah ditandatangani oleh ibu menteri dan dalam proses untuk pengundangan peraturan perundang-undangannya begitu selesai dan diundangkan kami akan menambahkan besaran bunga denda dan nilai tambah tersebut di dalam pinjaman pokok yang harus dibayarkan oleh badan usaha jalan tol selambat-lambatnya pada tahun 2024," katanya.
Sementara, terkait dengan pejabat di Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) merangkap jabatan menjadi komisaris di beberapa perusahaan jalan tol sudah diselesaikan. Dalam artinya, mereka yang dahulu yang merangkap jabatan kini sudah tidak lagi merangkap jabatan.
"Rangkap jabatan itu sudah diselesaikan nantinya mereka yang berangkat Jabatan itu sudah tidak lagi menduduki jabatan komisaris pada badan usaha jalan tol," katanya.
Dia menyebutkan, jika peraturan tersebut sudah dapat direalisasikan, maka BUJT tersebut harus membayarkan nilai tambah, denda dan bunga paling lambat 2024.
"PMK tersebut sudah ditandatangani oleh ibu menteri dan dalam proses untuk pengundangan peraturan perundang-undangannya begitu selesai dan diundangkan kami akan menambahkan besaran bunga denda dan nilai tambah tersebut di dalam pinjaman pokok yang harus dibayarkan oleh badan usaha jalan tol selambat-lambatnya pada tahun 2024," katanya.
Sementara, terkait dengan pejabat di Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) merangkap jabatan menjadi komisaris di beberapa perusahaan jalan tol sudah diselesaikan. Dalam artinya, mereka yang dahulu yang merangkap jabatan kini sudah tidak lagi merangkap jabatan.
"Rangkap jabatan itu sudah diselesaikan nantinya mereka yang berangkat Jabatan itu sudah tidak lagi menduduki jabatan komisaris pada badan usaha jalan tol," katanya.
Lihat Juga :