Industri Kreatif Tertekan Akibat Wacana Larangan Total Iklan Rokok

Selasa, 04 April 2023 - 18:47 WIB
Rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah No. 109/2012 yang mengatur perihal rokok termasuk soal iklan dinilai berimbas terhadap industri kreatif. Foto DOK ist
JAKARTA - Rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah No. 109/2012 yang mengatur perihal rokok termasuk soal iklan dinilai berimbas terhadap industri kreatif. Sebab, aturan tersebut memuat ketentuan untuk melarang total iklan rokok yang dapat membuat pendapatan iklan bakal menyusut.

Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Syafril Nasution, menyatakan iklan rokok merupakan salah satu penyumbang pendapatan iklan terbesar bagi televisi.

“Kami secara tegas menolak revisi ini dan berharap tidak ada larangan total bagi iklan rokok. Kalau ini terjadi, dampaknya akan terjadi penurunan pendapatan,” kata Syafril Nasution dalam siaran tertulisnya, Selasa (3/4/2023).

Baca juga: Muncul Wacana Iklan Rokok Bakal Dihapus Bikin Was-was Industri Tembakau

Syafril menjelaskan, jika diberlakukan, wacana larangan total iklan rokok dapat menghapus pendapatan industri pertelevisian di sektor periklanan. Tak hanya itu, dia juga menjelaskan bahwa larangan total juga akan berdampak lebih luas lagi, tidak hanya kepada industri periklanan secara langsung, tetapi juga pada industri turunannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!