THR Mitra Driver Tak Diatur Pemerintah, Gojek Pakai Skema Ini

Rabu, 05 April 2023 - 21:35 WIB
Kemnaker mengatakan, tidak mengatur pemberian THR untuk para driver ojek online, begini cara Gojek menyiasatinya. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) mengatakan, tidak mengatur pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) untuk para driver ojek online . Alasannya mereka berstatus mitra perusahaan dan tidak terikat perjanjian kerja dengan perusahaan.

Baca Juga: Karyawan Nantikan Pemberian THR, Gimana Nasib Driver Ojol?



Namun demikian, para aplikator ojek online tidak dilarang apabila memberikan THR kepada para mitranya. Misalnya seperti PT GoTo (Gojek TokoPedia) yang menyediakan semacam 'THR' namun hanya bersifat insentif untuk para pengendara.

Head of Region and External Affairs Gojek, Gede Manggala mengatakan, saat musim Lebaran 2023 ini pihaknya fokus untuk mengurangi beban operasional bagi para mitra drivernya. Seperti pemberian pulsa yang menjadi modal driver untuk menjalankan aplikasi, hingga pasar murah yang untuk para mitranya.

Bahkan pembeian tiket kereta bagi para mitra driver juga memiliki harga khusus bagi driver yang hendak melangsungkan mudik Lebaran. Baca Juga: Kejar Keuntungan, GOTO Keluarkan Jurus Pengiritan

"Jadi beban operasional itu juga seperti pembelian tiket kereta api misalnya, seperti diskon khusus apabila mitra beli di swadaya mudik, itu salah satunya, ada diskon perawatan kendaraan, itu ada diskonya, ada kebutuhan sembako, karena hari raya butuh membuat makanan," ujar Gede dalam media briefing di kantornya, Rabu (5/3/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!