Karyawan Nantikan Pemberian THR, Gimana Nasib Driver Ojol?

Senin, 03 April 2023 - 20:43 WIB
loading...
Karyawan Nantikan Pemberian...
Kemenaker menjelaskan hubungan kemitraan tidak berhak mendapatkan THR keagamaan. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pekerja di Indonesia kini menantikan Tunjangan Hari Raya atau THR menjelang Lebaran. Apakah pengemudi taksi dan ojek online juga mendapatkan THR?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan hubungan kemitraan tidak berhak mendapatkan THR keagamaan. THR Keagamaan hanya diberikan kepada yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Baca Juga: Disnaker Depok Bentuk Tim Monev untuk Pastikan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Namun, Kemnaker tidak melarang apabila perusahaan atau platform ojek online memberikan THR kepada driver ojol. "Meskipun tidak diatur dalam Permenaker 6/2016 dan tidak disebut dalam SE THR 2023, apabila perusahaan platformnya akan memberikan THR, itu baik dan tidak dilarang," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri saat ditemui MNC Portal di kompleks parlemen, Senin (3/4/2023).

Baca Juga: Cair 4 April 2023, Intip Besaran THR dan Gaji ke-13 ASN

Dia menjelaskan, dalam SE THR 2023 maupun Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 hanya mengatur kewajiban perusahaan membayarkan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja. Sedangkan untuk hubungan kemitraan, tidak diatur dalam 2 regulasi tersebut.

"Sehingga hal tersebut tidak mencakup hubungan kemitraan, yang mana hal tersebut berbeda dengan hubungan kerja, dirver online itu kan kemitraan, itu diluar hubungan kerja yang dimaksud dalam SE THR," jelasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
Potongan Aplikasi Gojek...
Potongan Aplikasi Gojek Turun Jadi 8% Mulai 1 Juli 2026, Manajemen GOTO Angkat Suara
Sah! Potongan Komisi...
Sah! Potongan Komisi Ojol Jadi 8% per Juli 2026, Aplikator Sudah Sepakat
Ojol Keluhkan Harga...
Ojol Keluhkan Harga Pertamax Rp16.250 Kemahalan: Biasanya Naik Cuma Seribu, Ini 3 Ribu Lebih
Efek Komisi Turun Gerus...
Efek Komisi Turun Gerus Pendapatan Aplikator Ojol, Ini Penyelamatnya
Grab Indonesia Tutup...
Grab Indonesia Tutup Program Langganan Akses Hemat untuk Driver GrabBike
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Puluhan Ojol Gelar Aksi di Luar Pengadilan
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
Kisah Syahla, Anak Driver...
Kisah Syahla, Anak Driver Ojol dan Penjual Nasi Lolos UGM lewat Jalur SNBP
Rekomendasi
Usai Dikawal Rieke Diah...
Usai Dikawal Rieke Diah Pitaloka, Kasus Nikita Mirzani Kini Dipantau Komisi Yudisial
Sujud Syukur, Amalan...
Sujud Syukur, Amalan Sunnah saat Mendapat Nikmat: Ini Dalil dan Bacaannya
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
Berita Terkini
Tarif Listrik Juli-September...
Tarif Listrik Juli-September Tak Naik, Cek Harga per kWh Semua Golongan
Di Motion Trade, Anargya...
Di Motion Trade, Anargya Asset Management Bikin Challenge dengan Total Reward Rp25 Juta
Pupuk Kaltim Perkuat...
Pupuk Kaltim Perkuat Komitmen Bangun Ekonomi Inklusif
Gaikindo Minta Stimulus...
Gaikindo Minta Stimulus Semua Jenis Kendaraan, Tak Hanya Mobil Listrik
Transformasi Digital...
Transformasi Digital Kepabeanan, 1.600 Pengguna Jasa Ikuti Sosialisasi Dokap Online Bea Cukai Priok
IHSG Dibuka Melemah...
IHSG Dibuka Melemah Tipis ke Level 5.640 Pagi Ini
Infografis
5 Pabrik Bakal Ditutup,...
5 Pabrik Bakal Ditutup, Gelombang PHK Ancam Karyawan Kimia Farma
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved