Aturan Baru, Erick Thohir Pangkas Gaji Wadirut BUMN jadi Segini

Kamis, 06 April 2023 - 08:13 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto/MPI/Aldhi Chandra
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir memangkas gaji para Wakil Direktur Utama (Wadirut) perusahaan pelat merah sebesar 5%. Sehingga, total gaji yang diterima kini menjadi 90% dari gaji Direktur Utama (Dirut) perseroan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor Per-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN. Dalam aturan sebelumnya yaitu Permen BUMN Nomor Per-12/MBU/11/2022, gaji Wadirut mencapai 95% dari gaji Direktur Utama.



"Wakil Direktur Utama BUMN (gaji) sebesar 90% dari gaji Direktur Utama BUMN," demikian bunyi Pasal 81% BUMN Nomor 3/2023, dikutip Kamis (6/4/2023).

Adapun gaji anggota Direksi BUMN tidak mengalami perubahan atau tetap berada di angka 85% dari gaji Direktur Utama. "Anggota Direksi BUMN sebesar 85% dari gaji Direktur Utama BUMN," lanjut beleid tersebut.

Baca juga: Soal Direksi Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Buka Suara

Terkait gaji Direktur Utama perseroan negara ditetapkan oleh Menteri BUMN setiap tahun selama 1 tahun, terhitung sejak Januari tahun berjalan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!