Soal Direksi Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Buka Suara
Rabu, 05 April 2023 - 19:38 WIB
loading...
Kementerian BUMN mengungkapkan soal diperbolehkannya direksi perusahaan pelat merah rangkap jabatan sebagai komisaris di anak usaha. FOTO/MNC Media
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengungkapkan soal diperbolehkannya direksi perusahaan pelat merah rangkap jabatan sebagai komisaris di anak usaha. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk mengontrol bisnis.
"Kebijakan apa yang di holding harus sama dengan kebijakan yang ada di anak perusahaannya, lewat pengawasan di Komisaris. Kalau bukan dari holdingnya yang di Komisaris nanti yang mengawasi siapa? Proses pengawasan di anak perusahaan di mana letaknya?," ungkap Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga saat ditemui di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Baca Juga: Pegawai BUMN Bisa Diangkat jadi Direksi, Ini Syaratnya
Dia mengatakan aturan bisnis yang berlaku di anak usaha harus sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan holding. Untuk memastikan hal ini berjalan baik, dewan Komisaris anak usaha harus berasal dari dewan direksi induk usahanya.
"Urgensinya, karena dia itu anak perusahaan, gimana caranya meng-in line-kan antara anak perusahaan dengan induk perusahannya, holdingnya. Karena dia akan jadi komisaris di anak perusahaannya," lanjutnya.
"Kebijakan apa yang di holding harus sama dengan kebijakan yang ada di anak perusahaannya, lewat pengawasan di Komisaris. Kalau bukan dari holdingnya yang di Komisaris nanti yang mengawasi siapa? Proses pengawasan di anak perusahaan di mana letaknya?," ungkap Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga saat ditemui di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Baca Juga: Pegawai BUMN Bisa Diangkat jadi Direksi, Ini Syaratnya
Dia mengatakan aturan bisnis yang berlaku di anak usaha harus sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan holding. Untuk memastikan hal ini berjalan baik, dewan Komisaris anak usaha harus berasal dari dewan direksi induk usahanya.
"Urgensinya, karena dia itu anak perusahaan, gimana caranya meng-in line-kan antara anak perusahaan dengan induk perusahannya, holdingnya. Karena dia akan jadi komisaris di anak perusahaannya," lanjutnya.
Lihat Juga :