Mencari Restu Impor KRL Bekas Jepang Berujung Gagal, Bagaimana Selanjutnya?

Kamis, 06 April 2023 - 23:15 WIB
Pengajuan rencana impor Kereta Rel Listrik (KRL) bekas dari Jepang oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) tidak mendapatkan restu dari pemerintah, Kemenhub coba cari solusi lain. Foto/Dok
JAKARTA - Pengajuan rencana impor Kereta Rel Listrik ( KRL ) bekas dari Jepang oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) tidak mendapatkan restu dari pemerintah. Hal itu setelah dilakukan review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait impor KRL.

Baca Juga: Perbandingan Harga Kereta KRL Baru dan KRL Bekas yang Impor dari Jepang



Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) berupaya untuk mencari solusi guna mendapatkan hasil yang baik atas polemik Impor KRL bekas dari Jepang. Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengungkapkan, pihaknya akan mendiskusikan lebih lanjut dengan berbagai pihak terkait terkait review BPKP.

"Sehubungan dengan telah keluarnya hasil kajian BPKP terkait impor sarana KRL bukan baru oleh PT KCI, yang menyebutkan bahwa rencana impor kereta tidak memenuhi kriteria, Kementerian Perhubungan mendukung usulan Komisi V DPR RI untuk menindaklanjuti temuan BPKP tersebut," kata Adita kepada MNC Portal, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga: 3 Kelebihan Gerbong KRL Bekas dari Jepang Dibandingkan Buatan PT INKA

Adita menjelaskan, bahwa sebelumnya Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) telah menyampaikan rekomendasi teknis terkait peremajaan sarana KRL Jabodetabek melalui surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian dengan tanggal 19 Desember 2022.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!