Sepanjang Maret 2023, Hampir 15.000 Bal Pakaian Bekas Impor Dimusnahkan

Sabtu, 08 April 2023 - 16:10 WIB
"Itu ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp5 miliar," jelasnya.

Baca juga: Mazda 3 Tampil dengan Sistem Infotainment dan Fitur Keselamatan Baru

Tak hanya berlaku bagi importir, para penjual juga dapat dijerat UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tertulis di Pasal 62 bagi pelaku usaha yang memperdagangkan barang bekas dapat dipidana paling lama 5 tahun atau denda Rp2 miliar.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!