Fantastis, Segini Besaran THR Pegawai BUMN Sesuai Jabatan

Selasa, 11 April 2023 - 11:40 WIB
Besaran THR Pegawai BUMN (Badan Usaha Milik Negara) rupanya berbeda. Foto DOK SINDOnews
JAKARTA - Besaran THR Pegawai BUMN (Badan Usaha Milik Negara) rupanya berbeda. Mulai dari Dewan Direksi hingga Komisaris, masing-masing memiliki nominal yang berbeda-beda.

Tunjangan Hari Raya (THR) selalu jadi satu hal yang dinanti-nanti oleh setiap pegawai. Tak terkecuali bagi orang yang bekerja di perusahaan pelat merah.

Aturan tentang THR ini telah ditetapkan dalam Permenaker No. 4 Thn 1994. Di sana disebutkan bahwa THR merupakan 1 kali upah pokok ditambah tunjangan tetap.



Sedangkan untuk BUMN sendiri menganut pada aturan yang telah diperbaharui, yakni dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 3/2023 pasal 86. Dicantumkan bahwa "Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud diberikan sebesar satu kali gaji."



Besaran THR Pegawai BUMN Sesuai Jabatan

Besarnya nilai THR ini memang berbeda-beda tiap posisi pegawai BUMN berdasar pada gaji yang diterima.

Seperti gaji Wakil Direktur Utama yang sebesar 90% dari upah Direktur Utama BUMN. Sehingga komposisi THR yang didapat oleh Wakil Dirut juga akan sebesar 90% dari nilai THR yang diberikan kepada Dirut.

Sementara THR yang didapat oleh Direksi akan berada lebih rendah yakni di angka 85% dari THR Direktur Utama.

Jauh ketimbang Direksi, jumlah THR yang diterima oleh Dewan Komisaris BUMN lebih sedikit yakni hanya 45% dari jumlah gaji Direktur Utama.



Selanjutnya terdapat Komisaris Utama yang memperoleh THR 42,5% dari total upah Direktur Utama. Membuatnya mendapat jumlah THR yang tidak terpaut jauh dengan Dewan Komisaris.

Untuk THR anggota Komisaris sendiri adalah sebesar 90% dari jumlah Tunjangan Hari Raya yang diperoleh Komisaris Utama.
(bim)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More