Kemenaker Minta Industri Smelter Jadi Contoh Penerapan K3
Jum'at, 14 April 2023 - 12:00 WIB
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker ) mengharapkan industri smelter mampu menjadi percontohan dalam penerapan aspek K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) terhadap proses produksi, tenaga kerja, orang lain yang berada di tempat kerja, dan masyarakat luas.
"Perusahaan smelter harus menjadi contoh dalam penerapan norma-norma ketenagakerjaan dan penerapan K3 yang baik serta hubungan industrial yang harmonis untuk menjamin kelangsungan usaha dan ketenangan bekerja," ujar Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang dikutip Jumat (14/4/2023).
Haiyani berpendapat perlu antisipasi terjadinya potensi pelanggaran norma ketenagakerjaan dan K3 pada industri smelter, yang memiliki potensi bahaya tinggi. Di antaranya menerapkan dan melakukan audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara terstruktur.
Kedua, melakukan pemeriksaan dan pengujian berkala faktor bahaya lingkungan kerja, baik bahaya fisika, kimia, biologi, ergonomi, psikologi, dan kesehatan kerja.
"Setiap Industri smelter harus memiliki program yang terstruktur dalam penerapan norma ketenagakerjaan di perusahaan dan harus membuka akses untuk pembinaan ketenagakerjaan dalam upaya penerapan regulasi ketenagakerjaan," lanjutnya.
Haiyani Rumondang menegaskan sosialisasi norma ketenagakerjaan ini sebagai bentuk kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam pembangunan ketenagakerjaan, khususnya dalam reformasi tata kelola industri smelter di Indonesia.
"Selain bentuk perhatian dan tanggung jawab pemerintah bidang ketenagakerjaan, sosialisasi ini juga sebagai bentuk edukasi penerapan perlindungan ketenagakerjaan dan K3 di perusahaan smelter," kata Haiyani.
"Perusahaan smelter harus menjadi contoh dalam penerapan norma-norma ketenagakerjaan dan penerapan K3 yang baik serta hubungan industrial yang harmonis untuk menjamin kelangsungan usaha dan ketenangan bekerja," ujar Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang dikutip Jumat (14/4/2023).
Haiyani berpendapat perlu antisipasi terjadinya potensi pelanggaran norma ketenagakerjaan dan K3 pada industri smelter, yang memiliki potensi bahaya tinggi. Di antaranya menerapkan dan melakukan audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara terstruktur.
Kedua, melakukan pemeriksaan dan pengujian berkala faktor bahaya lingkungan kerja, baik bahaya fisika, kimia, biologi, ergonomi, psikologi, dan kesehatan kerja.
"Setiap Industri smelter harus memiliki program yang terstruktur dalam penerapan norma ketenagakerjaan di perusahaan dan harus membuka akses untuk pembinaan ketenagakerjaan dalam upaya penerapan regulasi ketenagakerjaan," lanjutnya.
Haiyani Rumondang menegaskan sosialisasi norma ketenagakerjaan ini sebagai bentuk kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam pembangunan ketenagakerjaan, khususnya dalam reformasi tata kelola industri smelter di Indonesia.
"Selain bentuk perhatian dan tanggung jawab pemerintah bidang ketenagakerjaan, sosialisasi ini juga sebagai bentuk edukasi penerapan perlindungan ketenagakerjaan dan K3 di perusahaan smelter," kata Haiyani.
(uka)
tulis komentar anda