Kemenaker Sebut Pencairan THR Dilakukan Mulai Hari Ini

Jum'at, 14 April 2023 - 14:35 WIB
Pembayaran THR mulai dilakukan hari ini. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Ketenegakerjaan ( Kemenaker ) meminta perusahaan swasta untuk segera membayarkan tunjangan hari raya ( THR ) Lebaran kepada karyawannya. Kemenaker menekankan pembayaran THR tersebut paling lambat H-7 Lebaran.

Baca juga: Kelola THR dengan Bijak, Jangan Habiskan untuk Belanja Ingat juga Berasuransi





Permintaan itu seperti yang yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, pencairan THR H-7 Lebaran itu dapat dihitung berdasarkan penanggalan kalender. Jadi, jika Lebaran jatuh pada Jumat 21 April, maka batas pembayaran THR yaitu hari ini, 14 April.

"Berdasarkan kalender (H-7 THR harus dibayar)," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal, Kamis (13/4/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!