Terjawab Sudah Alasan Kemendag Belum Bayar Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar ke Aprindo

Jum'at, 14 April 2023 - 15:08 WIB
Menurutnya, permendag terkiat kebijakan rafakasi tadi sudah dicabut, alias tak berlaku. Alhasil, muncul beberapa pendapat yang berbeda terkait pembayaran ini.

"Jadi bukan masalah duitnya. Tapi karena prinsip kehati-hatian saja," tambahnya.

Agar masalah ini bisa segera rampung, Isy menyebut akan mendatangi Kejakaaan Agung lagi untuk meminta jawaban atas surat permintaan pendapat yang sudah dikirimkan beberapa waktu lalu.

"Ini saya akan ke Kejaksaan Agung lagi, kita akan meminta (pendapat mereka lagi). Kan suratnya sudah lama itu. Surat dari dirjennya sudah, kemudian tinggal di level teknis, kan sudah rapat beberapa kali. Ya mudah-mudahan tidak terlalu lama. Dan ini juga salah satu ada protes dari peritel asosiasi, saya kira ini akan menjadi tambahan supaya segera dikeluarkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Aprindo mengaku belum menerima pelunasan utang rafaksi minyak goreng sejak 31 Januari 2022. Padahal, seluruh peritel yang menjadi anggota Aprindo sudah menjalankan perintah Kemendag untuk menjual minyak goreng satu harga, yakni Rp 14.000 per liter.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!