Dirut Garuda Indonesia Pastikan Tak Ada Larangan Pramugari Berhijab

Jum'at, 14 April 2023 - 20:23 WIB
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memastikan tidak ada larangan karyawan perusahaan menggunakan hijab termasuk para pramugari.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah isu larangan hijab bagi pramugari emiten bersandi saham GIAA ini. Irfan mengatakan, pihaknya tidak pernah menerbitkan aturan yang memuat kebijakan yang dimaksud.

"Garuda tidak pernah melarang awak kabin kita menggunakan jilbab, namun karena pilihan, kita jarang melihat yang berjilbab," ungkap Irfan saat konferensi pers, Jumat (14/4/2024).





Saat ini jumlah pramugari Garuda Indonesia yang mengenakan jilbab semakin banyak, namun manajemen tidak menugaskan mereka untuk melayani pernerbangan yang menyediakan minuman beralkohol.

"Sekarang sudah banyak, kita persilahkan. Hanya kami minta mereka untuk sama-sama menjaga aqidah, kita tidak akan menugaskan mereka pada penerbangan yang masih menyediakan minuman beralkohol," ucapnya.

Maskapai penerbangan pelat merah ini sebelumnya sudah melakukan kajian, khususnya tentang kesiapan penggunaan jilbab di lingkungan operasional perusahaan. Irfan mengatakan kajian yang komprehensif dibutuhkan untuk menyesuaikan kebijakan atribut seragam pramugari.

"Hal ini yang kami yakini perlu dilandasi kajian yang prudent dan komprehensif atas penyesuaian kebijakan atribut seragam awak pesawat baik dari aspek operasional maupun aspek penunjang lainnya atas kepentingan profesi awak pesawat," katanya.



Irfan mengklaim pihaknya telah melakukan komunikasi ke pihak terkait untuk memastikan kesiapan penggunaan jilbab bagi pramugari Garuda Indonesia dapat dilandasi oleh kebijakan operasional yang komprehensif.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More